Selamat datang di Berita Lampung Online

Suhu politik Kabupaten Maros Memanas Calon Bupati Tuntut Pilkada Ulang

Friday, June 25, 20100 komentar

Berita Lampung Suhu politik Kabupaten Maros Memanas Calon Bupati Tuntut Pilkada Ulang ; Suhu politik Kabupaten Maros semakin memanas pasca kemenangan sementara pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Hatta Rahman-Harmil Mattotorang (Hatita) di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Maros, Rabu (23/6) lalu. Pasalnya, lima pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Maros menolak hasil Pemilukada Maros.

Dalam konferensi pers lima Calon Bupati (Cabub) Maros di Cafe Trans Maros Kamis (24/6), Seperti di Kutip team Berita Lampung dari ujungpandangekspres para cabup sepakat menolak hasil Pemilukada Maros dan menuntut dilakukan pemilukada ulang. "Kami bukannya tidak bisa menerima kekalahan, kami siap kalah tapi dengan sportif. Kalau terjadi pelanggaran di sana sini, terjadi money politic kami tidak bisa diam karena demokrasi di Maros dilaksanakan dengan cara yang sangat kotor. Apalagi sangat jelas money politic dengan bukti empat karung gula pasir dan ikan bolu tapi dibiarkan," ungkap Asdar, cabup nomor urut 5.

Asdar menambahkan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Maros melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan kandidat yang menang dan terindikasi Panwaslu memihak. Hal itu, kata Asdar, merusak martabat masyarakat Maros dan bisa menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan demokrasi di Maros di masa mendatang.

Senada dengan Asdar, kandidat dari calon lain mengatakan hal yang sama. Zaenal dari nomor 4, mengatakan, yang bertanggung jawab atas cederanya proses demokrasi di Maros adalah Panwaslu Maros. Menurut Zaenal jauh sebelum pencoblosan dilakukan telah terjadi kecurangan tapi Panwaslu terkesan melakukan pembiaran.

Sedangkan pasangan Paharuddin-Devy Khaddafi, mengeluarkan pernyataan cukup keras. Paharuddin mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan terjadi kecurangan apalagi Panwaslu sudah dibawakan bukti tapi tidak ditindaklanjuti.

"Kalau Panwaslu tidak bisa tindaki Hatita maka masyarakat yang akan bertindak terhadap Hatita. Kami tidak akan pernah membiarkan terjadi pelantikan jika dilandasi kecurangan dan saya siap bertaruh nyawa. Mereka terlalu ambisius memenangkan pemilikada hingga menghalalkan segala cara, tidak ada pemenang dalam pemilukada ini," terang Paharuddin.

Lebih jauh Nurhasan menambahkan, Panwaslu harusnya bertindak preventif. Setiap ada pelanggaran, kata Nurhasan, pihaknya selalu melaporkan namun tidak pernah ditindak lanjuti dan diproses hingga ke kepolisian.

Dalam konfrensi persnya, kelima Cabup dan Cawabup yakni Nurhasan-Karim Saleh dari nomor urut 1, Syahriwijaya-Burhanuddin PS nomor 2, Paharuddin-Devy Khaddafi pasangan nomor 3, Nomor 4 Zaenal-Saladin dan nomor 5 Asdar-Rijal Assaggaf mengeluarkan pernyataan sikap menolak hasil pemilukada dan mendesak pelaksanaan pemilukada ulang.

Selain itu, lima kandidat dan tim yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penggugat Pemilu Tidak Bersih (KMPPTB) meminta Panwaslu memproses hukum seluruh pelanggaran yang terjadi khususnya money politic yang berlangsung secara terbuka oleh salah satu pasangan calon. Mereka juga meminta Bupati dan KPU Maros menghentikan seluruh tahapan Pemilukada hingga adanya keputusan hukum terkait pelanggaran tersebut.

Usai konfrensi pers, KMPPTB kemudian ke KPU Maros untuk menyerahkan pernyataan sikapnya kepada KPU, namun semua anggota KPU Maros tidak ditempat. Massa KMPPTB yang berjumlah sekira 100 orang kemudian mendatangi Kantor Panwaslu dan menyerahkan bukti baru berupa kartu nama yang dibubuhi tanda tangan koordinator wilayah pemenangan tapi Ketua Panwaslu tidak di tempat.

Wawan Mattaliu salah satu tim Nurkarim mengatakan koalisi ini akan membawa 500 saksi ke Panwaslu Maros Jumat (25/6) hari ini. 500 orang ini akan bersaksi bahwa mereka menerima money politic.Menanggapi permintaan lima pasangan Cabup, Ketua KPU Maros Nur Imran, mengatakan, KPU tidak mungkin menghentikan tahapan Pilkada yang berjalan. Pasalnya, hal itu melanggar undang-undang.

"Saya tadi tidak di kantor karena sedang di lapangan. Tapi tahapan pemilukada tidak mungkin dihentikan karena akan mengganggu tahapan selanjutnya, kalau ada tuntutan silahkan secara resmi ke Panwaslu dan tahapan pemilukada tetap jalan hingga ada kepastian hukum dari Panwaslu," jelas Nur Imran saat dihubungi via telepon.

Sedangkan penghitungan cepat versi KPU, kata Nur Imran. memang dihentikan karena data belum masuk semua dan tidak valid sehingga keputusan resmi KPU tentang siapa pemenangnya akan diketahui setelah penghitungan suara secara manual. Penghitungan suara tingkat kecamatan sendiri telah dilakukan beberapa PPK.

Sementara Panwaslu Maros dalam pertemuannya dengan massa, Rabu (23/6) malam, melalui Ketua Panwaslu, Asis Pata, menyatakan, agar menyiapkan bukti yang kuat sehingga jika ada pelanggaran dan jika terbukti Panwaslu siap menghentikan proses pemilukada di Maros.

Devo Khaddafi menambahkan, pihaknya siap membawa persoalan ini hingga ketingkat hukum lebih tinggi jika ditingkat kabupaten tidak ada penyelesaian konkret.
"Potensi Maros mengalami chaos besar jadi kami meminta agar Panwaslu betul-betul bersikap adil dan jujur," jelas Devo.

Kubu Hatita yang dihujat kelima Cabup lain menyatakan menghargai seluruh proses tahapan Pemilukada Maros yang telah berlangsung dan berjalan sesuai mekanisme aturan yang ada. "Kami serahkan sepenuhnya ke pihak yang berwenang untuk menilai seluruh proses yang dilakukan. Kami melakukan proses Pemilukada dengan baik," ujar Hatta.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger