Selamat datang di Berita Lampung Online

Presiden Izinkan 150 Petinggi Daerah Diperiksa Penegak Hukum

Friday, June 18, 20100 komentar

Presiden Izinkan 150 Petinggi Daerah Diperiksa Penegak Hukum : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberikan izin kepada penegak hukum untuk memeriksa 150 kepala daerah aktif, baik bupati, wali kota, maupun gubernur untuk diperiksa terkait kasus korupsi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tingkat korupsi di daerah semakin tinggi sejak era otonomi daerah akibat lemahnya kapasitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

"Saat ini, terdapat sekitar 150 izin Presiden untuk proses hukum kepala daerah terkait korupsi," ujarnya saat memberikan sambutan rapat Rapat Kerja Peningkatan Akuntanbilitas Negara di Istana Wapres hari ini.

Gamawan mengatakan kondisi ini bukan merupakan sebuah prestasi bagi penegakan hukum di Indonesia. Namun, merupakan sesuatu harus disikapi dengan rasa keprihatinan tinggi bagi semua. Sebab, katanya, ketika seorang kepala daerah tersangkut kasus korupsi, akan menganggu roda pemerintahan dan pada akhirnya menganggu target peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Saat kepala daerah berurusan dengan hukum, banyak waktu dan energi yang habis terbuang karena mereka harus memikirkan cara-cara membela diri. Ini kerugian bagi daerah," jelasnya.

Mendagri mengatakan tidak semua kasus korupsi di daerah disebabkan perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentinagn pribadi atau kelompok. Sebagian kasus korupsi justru terjadi akibat kekeliruan atau kesalahan dalam menafsirkan sebuah produk aturan. Sebagian lagi karena diskresi kepala daerah yang berlebihan dalam mengatasi sebuah permasalahan.

Diskresi adalah kebijakan dari pejabat yang intinya memperbolehkan mengambil keputusan dengan melanggar aturan untuk kepentingan yang lebih besar. "Kami sudah sering melontarkan gagasan untuk merumuskan rambu-rambu diskresi dan desentralisasi kewenangan ini," jelasnya.

Untuk mengatasi ini, Kemendagri saat ini sedang membuat desain utama mengenai pemekaran daerah dan reformasi birokrasi di daerah. Kemendagri juga mengusulkan untuk merancang aturan untuk bisa membatasi pengeluaran dana kampanye pemilu kepala daerah, menyederhanakan sistem kampanye yang tidak membebani kepala daerah.

Menurut dia, ongkos yang harus dikeluarkan negara dan calon kepala daerah dalam pilkada sangat besar dan berpotensi menimbulkan penyelewengan. Pada pilkada 2010, lanjutnya, ada sekitar Rp3,54 triliun dana APBD yang dialokasikan untuk kegiatan ini. "Rata-rata dana yang harus satu orang calon Rp15 miliar untuk pelaksanaan pilkada," jelasnya
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger