Selamat datang di Berita Lampung Online

Penghitungan Ulang Pilkada Lamongan

Friday, June 18, 20100 komentar

Berita Lampung Penghitungan Ulang Pilkada Lamongan : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan menyatakan siap melakukan penghitungan ulang Pemilihan Kepala Daerah Lamongan. “Tapi kami akan melakukan konsultasi dengan KPU Pusat,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Lamongan, Khoirul Huda, Jum`at (18/6).

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan pasangan Suhandoyo-Kartika Hidayati (Sehati) agar hasil hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Lamongan yang digelar Minggu (23/5) dihitung ulang. Untuk penghitungan ulang ini, kata Khoirul, KPU tengah menyiapkan perangkat dan logistiknya.

Menurut dia, untuk persiapan pemilihan ulang, dibutuhkan waktu 30 hari terhitung sejak putusan MK. Selain itu, dibutuhkan untuk biaya sekitar Rp 1 miliar yang diambilkan dari biaya Pemilihan Bupati-Wakil Bupati sebesar Rp 12,1 miliar yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Lamongan.

Huda mengatakan, bahan baku untuk penghitungan ulang, berupa surat suara sudah diamankan pascapemilihan pada (23/6) lalu. Surat suara itu kini masih disimpan digudang dan kuncinya dibawa oleh Kepolisian Resor Lamongan.

Untuk penghitungan ulang ini, KPU juga akan menghubungi pihak PPK sebanyak 135 orang dan PPS sebanyak 1422 orang. Mereka ini, akan melakukan tugasnya di 474 desa/kelurahan di 27 kecamatan di seluruh Lamongan. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara sebanyak 2557 tempat. Pemilih di Lamongan sebanyak 1.052.133 orang.

Pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Suhandoyo-Kartika (Sehati), Suud menyatakan bahwa putusan MK yang memenangkan gugatannya pihaknya, sudah hal yang benar. . “Kita bisa melihat, mana yang kalah dan menang,” tegasnya.

Pilkada Lamongan diikuti pasangan Tsalist Fahami-Subagyo (Sahabat), Ongky Wijaya-Bashir Sutikno (Obama), Fadeli-Amar Syaifudin (Faham) dan Suhandoyo-Kartika Hidayati (Sehati). Sesuai penghitungan KPU, pasangan Faham dinyatakan unggul suara, dan mengalahkan pasangan Sehati yang diduduk di urutan kedua.

Namun karena dinilai ada kecurangan, pasangan Sehati menggugat hasil Pilkada tersebut ke MK. Gugatan yang dilayangkan menyangkut penghitungan ulang, khususnya untuk untuk surat yang coblos tembus. Tetapi justru putusan MK memerintahkan dilakukan penghitungan ulang total di seluruh kabupaten.

Ketua Pemenangan pasangan Fadoli-Amar Syaifuddin (Faham), Makin Abas menyatakan optimis bila penghitungan ulang dilakukan. “Justru akan menambah suara kami,” kata Makin. Apalagi, kata dia, dalam penghitungan KPU, Faham menang di 18 kecamatan dari total 27 kecamatan.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger