Selamat datang di Berita Lampung Online

Pilkada Tebingtinggi Digelar Ulang

Thursday, June 10, 20100 komentar

Berita Lampung Pilkada Tebingtinggi Digelar Ulang ; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang di Tebingtinggi berbuntut tuntutan pemecatan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebingtinggi. Sementara KPU Sumut dalam waktu dekat akan membentuk Dewan Kehormatan (DK) Etik untuk menjatuhkan sanksi.

Tuntutan pemecatan anggota KPU Tebingtinggi disampaikan puluhan massa Persatuan Mahasiswa Sumatera Utara (Pema Sumut) dalam aksi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (10/6). Koordinator aksi, Naldi Siregar dalam orasinya mengatakan Pilkada Tebingtinggi sudah menghabiskan dana miliaran rupiah dan harus dipertanggungjawabkan oleh KPU Tebingtinggi selaku penanggung jawab.

"Uang rakyat miliaran rupiah habis untuk penyelenggaraan pilkada, sedangkan hasilnya diulang. KPU Tebingtinggi harus bertanggungjawab. Copot KPU Tebingtinggi," teriak Bnaldi dalam orasinya

Aksi puluhan mahsiswa tersebut menyusul putusan MK yang memenangkan Umar Zunaidi yang menggugat KPU Tebingtinggi karena meloloskan Syafri Chap ikut Pilkada Tebingtinggi. Syafri dianggap tidak memenuhi syarat karena pernah tersangkut masalah hukum. Pertimbangan MK menjatuhkan putusan itu menyusul putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang menyatakan Syafri bersama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Rasmayani binti Rasmin dan Nizar Rangkuti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli pada tanggal 11 November 2009 yang masa percobaannya mulai 11 November 2009 sampai dengan 11 Mei 2011.

keputusan MK Sudah Final
Anggota KPU Sumut Nurlela Djohan mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat dengan masa waktu 60 hari harus sudah dilaksanakan. Sedangkan terkait konsekuensi yang harus diberikan kepada KPU Tebingtinggi sebagai penyelenggara karena adanya keputusan MK ini, KPU Sumut belum dapat memutuskannya karena masih harus melakukan koordinasi dengan KPU pusat. "Kami belum bisa putuskan sikap karena kami juga harus melakukan koordinasi dengan KPU pusat," ujarnya.

Sementara Ketuas KPU Sumut, Irham Buana Nasution menilai KPU Tebingtinggi menjadi penanggung jawab tunggal atas dibatalkannya hasil pilkada 12 Mei lalu. Karena itu pelaksanaan pilkada ulang sangat mungkin diambil alih.

Berdasarkan hasil keputusan MK secara tegas sudah memberikan penilaian kalau kesalahan ada pada KPU Tebingtinggi. Karena telah meloloskan Syafri Chap yang sejak awal sebagai calon sudah diragukan persyaratannya.

"KPU Tebingtinggi merupakan faktor tunggal penyebab terjadinya pilkada ulang. Karena itu belum tentu pilkada ulang dijalankan oleh KPU Tebingtinggi)," terang Irham saat dihubungi melalui telepon.

Pengambilalihan pelaksanaan pilkada ulang dapat dilakukan karena terbukti KPU Tebing Tinggi salah dalam menafsirkan undang-undang dan peraturan KPU. Akibatnya, hilangnya kepercayaan publik atas kredibilitas penyelenggara yang dinilai sudah memihak ke salah satu pasangan calon.

Irham mengatakan, waktu 6 bulan yang diberikan oleh MK cukup panjang untuk pelaksanaan pilkada ulang. Jadi sangat mungkin penyelenggaraannya dilakukan oleh KPU Sumut jika diminta oleh KPU pusat. Namun keputusan tersebut baru akan diplenokan pekan depan.

Selanjutnya, KPU Sumut akan membentuk dewan kehormatan (DK) Etik untuk memberikan sanksi ke komisioner KPU Tebingtinggi. Karena secara tegas sudah ada kesalahan dalam melaksanakan tahapan pilkada. "Secara pribadi saya sebagai ketua KPU harus ada sanksi maksimal nantinya untuk mereka dari DK Etik," tandasnya
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger