Berita Lampung Pilkada Meranti Enam Calon Bupati Gunakan Hak Pilih ; Di Meranti enam calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti mempunyai hak pilihnya di Meranti. Otomatis enam calon tersebut akan mencoblos nantinya pada pada masa pemilihan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepulauan Meranti.
Keenam calon yang berhak mencoblos itu adalah calon wakil bupati dengan nomor urut satu Amyurlis, yang akan mencoblos dengan nomor urut 265, di TPS 23, Jalan Inpres (SDN 13), Kecamatan Tebing Tinggi, Selatpanjang. Sementara, calon Wakil Bupati, Tofikurrohman, dengan nomor urut 156, TPS 8, Jalan Kasmin (mess Al Istiqomah), Kecamatan Tebing Tinggi, Selatpanjang. Cawabup, Masrul Khasmi, dengan nomor urut 125, TPS 9, jalan Mesjid (hal Parkir Hotel Trio), Kecamatan Tebing Tinggi, Selatpanjang.
Sedangkan Cabup Ismaili Fauzi, dengan nomor urut 358 di TPS 15 jalan kartini, Kecamatan Tebing Tinggi Selatpanjang. Kemudian cabub Rosfian, akan mencoblos dengan nomor urut 321 di TPS 9 jalan, Masjid (hal parkir Hotel Trio) dan cawabup Muhammad Adil, dengan nomor urut 8 akan mencoblos di TPS 8 jalan Kasmin (mess Al istiqomah), Selatpanjang.
Dengan demikian, terdapat dua pasangan calon yang mencoblos di TPS yang sama, Rosfian dan Masrul Kasmy yang sama-sama mencoblos di TPS 9, Selatpanjang, dan M Tofikurrohman dengan Muhammad Adil, yang sama-sama mencoblos di TPS 8, Selatpanjang. Sementara empat calon lainnya, tidak mempunyai hak pilih, dikarenakan tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukpencapil) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pasangan nomor urut empat Fauzi-Win, yang mendapatkan hak memilih hanya cabup Ismaili Fauzi. Sementara cawabupnya, tidak mendapatkan hak pilihnya di Meranti karena yang dimilikinya KTP Pekanbaru. Namun upaya untuk melakukan perubahan dengan mengurus surat pindah dari Pekanbaru ke Meranti telah dilakukan jauh hari. Tapi diakuinya, pihak Kecamatan di Meranti tidak memberikan kesempatan kepadanya. ‘’Jauh hari, saya telah berusaha untuk memiliki KTP Meranti, agar dapat memilih nantinya. Namun salah satu camat di Meranti tidak memberikan kesempatan, tanpa alasan yang jelas,’’ ujar calon wakil bupati, nomor urut empat, Darwin Susandi.
Calon kepala daerah di Kabupaten Meranti ada yang tidak memiliki hak suara untuk memilih. Adapun calon tersebut Said Hasyim, Instiawati Ayus dan Irwan Nazir. Said Hasyim kepada Riau Pos mengakui, dirinya memang tidak memiliki hak suara, karena dirinya bukan warga ber-KTP Meranti. Di samping itu juga berdasarkan ketentuan UU Pilkada, warga yang memiliki hak suara, telah berdomisili di daerah tersebut minimal enam bulan. ‘’Saya tidak berkecil hati meskipun saya tak memiliki hak suara. Barangkali selain saya sorang masih ada lagi yaitu Instiawati Ayus dan Irwan Nazir,’’ sebut Said.
Menjelang detik-detik waktu Pilkada ini, mantan Sekkab Siak ini banyak berdoa, seraya ikhlas menerima hasilnya nanti. Bahkan dirinya juga telah siap apapun keputusan nanti, setelah penghitungan suara dilakukan. ‘’Buat saya menang atau kalah, tidak jadi persoalan, karena hakekat dari Pilkada itu bukanlah menang atau kalah, melainkan menjalankan amanah rakyat yang diberikan kapada kita. Dan saya siap untuk itu,’’ ucapnya yang saat ini mendapat terus dorongan dari keluarga.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepualauan Meranti melakukan inspeksi ke sejumlah Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), dan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), guna melihat pendistribusian logistik dan persiapan mereka di lapangan. Selain itu juga untuk mengecek penyebaran undangan dan kartu pemilih.
‘’Siang ini kami akan melakukan inspeksi ke sejumlah PPK, PPS, KPPS, dan TP, untuk melihat kesiapan jelang pencoblosan besok. Kami juga tidak mau penyelenggaraan pilkada yang perdana ini nantinya, menimbulkan kesan yang tidak baik kepada penyelenggara Pilkada (KPU, PPK, PPS, KPPS, red) di masyarakat. Kemudian juga kami juga akan mengecek pendistribusian kartu pemilih,’’ ungkap ketua KPU, melalui anggota KPU pokja pemilihan Drs Sujono kepada Riau Pos, Rabu, (2/6).
Dikatakannya, kalau terdapat kartu pemilih yang belum diberikan atau belum sampai kepada pemilih, maka diminta sesegera mungkin dapat memberikannya kepada yang berhak. Namun, jika terdapat kartu pemilih yang tidak ada pemilihnya, seperti, meninggal dunia, pindah dan lainnya, diminta untuk mengembalikan kepada KPU. ‘’Agar jangan disalahgunakan atau mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena tertangkap kartu pemilih yang disalahgunakan, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, hukumnya sangat berat,’’ kata pria asal Tanjung Samak tersebut. Hasil penghitungan Suara Kabupaten Meranti menunggu hasil dari KPUD
Home
pilkada kepri
Pilkada Meranti Enam Calon Bupati Gunakan Hak Pilih
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam