Berita Lampung Pilkada Jambi Praktek money politic Pelanggaran Administrasi : Pasangan Zulfikar Achmad-Ami Taher (ZA-Ami) terancam terkena pidana pemilu. Ancaman tersebut, terkait dengan tudingan ZA kepada HBA-Fachrori melakukan praktek money politic (politik uang) pada saat kampanye, di Kecamatan Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo beberapa waktu lalu.
Ketua Panwas Pilkada Provinsi Jambi Salahuddin menyebutkan, dari hasil kajian sementara Panwas Bungo, apa yang dilakukan ZA-Ami masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana pemilu. Yakni penghinaan dan atau pencemaran nama baik. “Ini sesuai dengan pasal 78 huruf b tentang larangan menghina seseorang dan atau calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Ini jelas masuk dalam unsur pidana pemilu,” katanya kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, kemarin (9/6).
Menurut Salahuddin, sebelum memutuskan unsur temuan tersebut, mereka sudah mengumpulkan barang bukti dan beberapa saksi-saksi. “Makanya kita juga menghimbau kepada Panwas Bungo untuk mendalami lagi kajiannya. Yang jelas kalau untuk bukti berupa rekaman dan saksi sudah ada. Ini kita lakukan agar tidak salah langkah,” jelasnya.
Selain itu, Salahuddin juga memperlihatkan hasil klarifikasi dari Panwas Batanghari. Salah satunya soal temuan amplop yang diterima Baidar SPd. Menurut pengakuan yang bersangkutan, ketika ditemui di kediamannya di Komplek Ari Panas, Baidar mengaku tidak menemukan uang dalam amplop.
“Saya tidak melihat ada uang di dalam amplop pada saat saya membuka amplop tersebut,” kata Baidar dalam surat klarifikasi bernomor 59/PWKD/KBH/V/2010 tertanggal 8 Juni 2010 yang langsung ditandatangani Ketua Panwaslu Kada Batanghari, Mustra.
“Surat klarifikasi dari Batanghari itu, Panwas Bungo bisa menjadikannya rujukan atau bukti tambahan selain yang sudah ada. Kita berharap putusan yang diambil benar-benar tidak salah dan tepat dengan aturan yang berlaku,” kata Salahuddin.
Terpisah, Direktur Advokasi dan Keamanan HBA-Fachrori, Adri SH mengaku hingga kemarin pihak ZA-Ami belum memberikan tanggapan somasi yang mereka layangkan. “Kita masih dalam posisi menunggu hingga batas waktu yang kita berikan,” katanya.
Kampanye, Hanya Pelanggaran Administrasi
Di bagian lain, Anggota Panwas Pilkada Provinsi Jambi Maroli menyebutkan, selama kegiatan kampanye, baru ada 2 pelanggaran administrasi, yakni terdapat di Kabupaten Tebo. Menurutnya, pelanggaran tersebut antara lain ditemukannya stiker dan baliho pasangan HBA-Fachrori pada tinga listrik dan tiang tempat pemberitahuan pembayaran pajak. Selain itu, juga dilakukan pasangan MM-Hich yang dipasangan ditiang listrik.
“Semua laporan tersebut sudah kita terima, dan itu hanya pelanggaran administrasi,’ sebutnya, kemarin
Home
pilkada jambi
Pilkada Jambi Praktek money politic Pelanggaran Administrasi
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam