Selamat datang di Berita Lampung Online

Pelaksanaan Tahapan 26 Pilkada di Papua Dilanjutkan

Wednesday, June 9, 20100 komentar

Berita Lampung Pelaksanaan Tahapan 26 Pilkada di Papua Dilanjutkan ; Setelah ditunda selama 60 hari, karena menunggu sikap pemerintah pusat atas Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Nomor 14 Tahun 2010, tahapan 26 pemilihan kepala daerah di Papua dimulai kembali.

"Kami akan segera melaksanakan tahapan Pemilukada di Papua, karena keputusan pemerintah pusat sudah jelas, yakni menolak SK MRP nomor 14, dan KPU hanya akan mengacu pada UU Otonomi daerah nomor 32," ujar Ketua KPU Provinsi Papua Benny Suweny kepada wartawan, Rabu 9 Juni.

Sebelumnya, KPU sempat menghentikan tahapan pilkada karena munculnya SK Nomor 14 Tahun 2010 itu. SK tersebut berisi ketentuan, setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus putra asli Papua. KPU Papua berdasarkan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua meminta pemerintah pusat dan KPU pusat turun tangan.

Meski demikian, KPU Papua masih akan menunggu keputusan Pemerintah Pusat secara tertulis, baru kemudian disampaikan kepada KPU kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada tahun ini. "Begitu surat resmi diterima, akan segera diteruskan ke KPU kabupaten/kota, agar mereka memiliki acuan terutama dalam melakukan verifikasi bakal calon kepala daerah," ujarnya. Benny Suweny mengatakan, tahapan Pemilukada akan digelar bulan Juli mendatang.

Menurut Benny, keputusan penolakan terhadap SK MRP Nomor 14 dilakukan setelah Menteri Politik Hukum dan keamanan Joko Santoso, Gubernur Papua Barnabas Suebu, Panglima Komando Daerah Militer 17 Trikora Mayor Jenderal Hotma Marbun, dan Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Bekto Suprapto menggelar pertemuan.

Menurut Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua JKH Rumbiak menyatakan, bahwa SK MRP nomor 14 sangat diskriminatif serta melanggar HAM. "Seluruh warga Indonesia sesuai dengan UU memiliki hak yang sama dalam berpolitik, tak peduli itu pendatang atau orang Papua asli," ujarnya.

Ia berpandangan, pendatang maupun asli Papua sebenarnya bukan menjadi persoalan, semua kembali kepada komitmen, untuk serius membangun Papua. "Dulu Acub Zainal jadi Gubernur memiliki komitmen kuat membangun Papua dan ada hasil nyatanya. Sekarang orang Papua banyak jadi Bupati malah ditangkap KPK karena korupsi," katanya.

Menurut Ketua Komnas HAM Papua Jules Ongge berpandangan, penolakan SK MRP nomor 14, akan memicu konflik berkepanjangan di Papua. Karena saat ini masyarakat Papua dalam kondisi bingung. Pasalnya, masyarakat sudah sempat menganggap SK MRP itu sah, sementara saat ini pemerintah menolaknya. "Ini jelas memicu konflik karena masyarakat saat ini jadi bingung," ujarnya (sumber • VIVAnews )
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger