Selamat datang di Berita Lampung Online

KPU Surabaya Tetapkan pasangan Tri Rismaharini dan Bambang DH Sebagai Pemenang Pilkada

Wednesday, June 9, 20100 komentar

Berita Lampung KPU Surabaya Tetapkan pasangan Tri Rismaharini dan Bambang DH Sebagai Pemenang Pilkada : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menetapkan pasangan Tri Rismaharini dan Bambang DH sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya.

Ketetapan tersebut ditandatangani seluruh anggota KPU dan tiga saksi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.Masing-masing saksi pasangan Sutadi-Mazlan Mansyur (DIMAZ), Fitra-Naen serta saksi pasangan Risma-Bambang (RIDHO). Sebaliknya, saksi dari pasangan Arif Afandi-Adies Kadir (CACAK) dan Fandi Utomo- Yulius Bustami (FUYU) menolak.

Kubu Arif dan Fandi justru membubuhkan keberatan pada blangko kosong yang diberikan KPU Surabaya. Menurut Ketua KPU Surabaya Eko Sasmito, rekapitulasi hasil suara telah final. Dengan demikian, pasangan calon yang memiliki suara paling tinggi bisa ditetapkan sebagai pemenang. ”Dari hasil penghitungan ini,pasangan nomor urut 4 (RIDHO) yang unggul.

Jadi merekalah yang kami tetapkan sebagai pemenang.Tepat pukul 00.20 WIB berita acara kemenangan mereka kami tanda tangani,”katanya kemarin. Menurut dia, penetapan pasangan Risma-Bambang sebagai wali kota dan wakil wali kota periode 2010–2015 berdasarkan keputusan pleno KPU yang mengacu pada beberapa peraturan. Pasal 107 Undang-Undang (UU) No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 47 Peraturan KPU,Berita Acara Penetapan tertanggal 7 Juni, Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara di KPU pada 7 Juni, dan Rincian Perolehan Suara di KPU pada 7 Juni 2010.

Ketetapan KPU tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Timur, kemudian mereka dilantik.Namun,KPU masih akan menunggu kemungkinan adanya gugatan dari semua pasangan calon. ”Kami beri waktu tiga hari kepada mereka untuk melayangkan gugatan, yakni setelah penetapan hasil ini. Jika tidak ada proses, akan kami lanjutkan,” ucapnya.

Adapun hasil rekapitulasi KPU di 31 kecamatan meliputi pasangan nomor urut 1 DIMAZ meraih 61.648 suara (6,63%). Disusul pasangan nomor urut 2 FUYU sebanyak 129.172 suara (13,89%), nomor urut 3 CACAK memperoleh 327.516 suara (35,23%), nomor urut 4 RIDHO 358.187 (38,529%) dan nomor urut 5 Fitra-Naen 53.110 suara (5,71%).

Saksi sekaligus perwakilan tim sukses pasangan CACAK,Fatchul Hadi, menyatakan sengaja tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara karena menganggap ada pelanggaran, terutama pada kasus buka suara. Untuk itu pihaknya berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Sejak awal kami menganggap ada proses yang tidak fair. Karena itu, ini harus diluruskan,” katanya.

Hal senada disampaikan saksi pasangan FUYU,Wildha Badrus Subkhi. Pelanggaran buka kotak suara harus diusut, coblosan juga harus diulang.Tidak hanya di 11 TPS yang bermasalah, tetapi di seluruh kecamatan. “Siapa yang menjamin jika di kecamatan lain tidak ada kasus buka suara.Karena itu kami meminta dilakukan pemilu ulang,”ujarnya.

Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) Haryadi mengatakan, keberhasilan gugatan tim CACAK tergantung pada bukti material yang diserahkan ke MK. Bukti tersebut mulai masa kampanye hingga penghitungan suara. “Perlu diingat MK hanya menyelesaikan masalah sengketa hasil,”kata Haryadi saat dihubungi kemarin. Selain itu, tim CACAK juga harus mampu membuktikan jumlah suara yang hilang akibat pelanggaran tersebut.

“Misalnya pelanggaran tersebut benar terjadi, tim CACAK dirugikan berapa suara. Ini akan jadi pertimbangan MK,” urainya. Meski bukti-bukti sudah kuat, jika kerugian suara tersebut tidak signifikan mengubah hasil rekapitulasi pilkada, kemungkinan besar gugatan akan ditolak. Menurut Haryadi, saat ini selisih angka CACAK dengan RIDHO sekitar 29.000 suara.Artinya,suara CACAK yang hilang akibat kecurangan tersebut harus sekitar 29.000 pula.

Jika suara yang hilang itu masih di bawah 29.000,gugatan akan sia-sia.“Jadi kalau tidak sampai mengubah pemenang pemilihan wali kota, MK akan meminta gugatan dicabut lagi,”urainya. Ketua Media Relations CACAK Taufik Rahman mengatakan,beberapa hari ini pihaknya menerima warga yang melaporkan pelanggaran.

Di antaranya dugaan politik uang maupun pemberian bingkisan sarung di saat masa tenang hingga penyalahgunaan kewenangan sebelum pemilihan. “Kami menilai semuaituberlangsungmasif, terstruktur, dan sistematis,”kata Taufik. Namun semua data kecurangan ini belum bisa diungkap ke publik.

Saat ini semua laporan pelanggaran termasuk saksi-saksi dan barang bukti sudah diinventarisasi tim kuasa hukum. Selain itu, melalui SMS Hotline maupun email, tidak sedikit warga yang masih memberikan dukungan kepada CACAK agar menempuh gugatan ke MK.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger