Selamat datang di Berita Lampung Online

KPU NTT Didemo Forum Pro Demokrasi untuk Keadilan

Tuesday, June 1, 20100 komentar

Berita Lampung KPU NTT Didemo Forum Pro Demokrasi untuk Keadilan ; Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Pro Demokrasi untuk Keadilan (F Prodem K), Senin (31/5) menggelar unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka menuntut KPU dibubarkan karena mengintervensi tahapan pemilu kepala daerah (pemilu kada) Flores Timur. Mereka tiba di kantor KPU di Jalan Polisi Militer sekitar pukul 11.00 Wita, mengunakan kendaraan roda dua dan empat sebelum berorasi secara bergantian. Aksi tersebut dijaga puluhan aparat keamanan dari Polres Kota Kupang dan Polisi Pamong Praja, dibantu mobil water canon.

Aksi ini merupakan lanjutan aksi yang pernah digelar pekan silam yang menuntut KPU NTT melanjutkan pemilu kada Flores Timur. Tahapan pemilu kada di daerah itu telah dihentikan sejak 17 April 2010 terkait persoalan pasangan calon kepala daerah Simon Hayon-Frans Diaz Alfi yang digugurkan KPU setempat karena tidak lolos verifikasi berkas calon. Sampai akhir Mei ini, persoalan masih ditangani bersama KPU NTT dan KPU Pusat.

Massa membawa puluhan spanduk yang antara lain bertuliskan 'Bubarkan KPU Provinsi Demi Pemilu Kada Damai di Flotim', 'Bubarkan KPU NTT', dan 'Menolak Intervensi Kekuasaan Atas Pemilu Kada Flotim'. Orasi pertama disampaikan tokoh adat Flores Timur Bachtiar Lamawurang menuduh KPU salah menafsirkan Pasal 13 Ayat 2 poin L Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 1999 yang menyebutkan pasangan calon kepala daerah harus menyertakan berkas berita acara koalisi partai politik (parpol) bersama berkas kesepakatan partai pengusung pasangan calon.

Namun saat pendaftaran calon kepala daerah, pasangan Simon-Frans hanya menyertakan berkas berita acara koalisi parpol. Persoalan inilah yang memicu pasangan tersebut digugurkan KPU Flores Timur. "Pihak yang bisa menafsirkan pasal 13 ayat 2 poin L Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 1999 adalah mahkamah agung, bukan anggota KPU. Ini sesuai amanat pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005," katanya.

Menurut Bachtiar, gagalnya pasangan Simon-Frans menjadi peserta pemilu kada, merupakan kegagalan parpol pengusung karena tidak memiliki mekanisme pengkaderan parpol secara jelas, bukan kesalahan KPU. Terkait persoalan ini, pasangan yang diusung Partai Golkar, PKPB, dan Hanura tersebut melaporkan KPU Flores Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Perkara ini akan diputuskan awal Juni 2010. Setelah berorasi selama hampir satu jam, perawakilan massa kemudian diterima untuk berdialog secara tertutup bersama anggota KPU
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger