Berita Lampung Sidang Gugatan Pilkada Asahan dan Pakpak Bharat di Gelar MK Senin : Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan perdana perkara gugatan sengketa pilkada Kabupaten Asahan yang diajukan pasangan Bambang Wahyudi dan H. Anas Fauzi Lubis pada Senin pekan depan (31/5). Persidangan perkara nomor 19/PHPU.D-VIII/2010 ini dimulai pukul 09.30 Wib. Wahyudi-Anas menunjuk Tri Purnowidodo SH dkk sebagai pengacaranya.
Pada hari yang sama, MK pukul 13.00 Wib juga akan menyidangkan permohonan gugatan pilkada Pak-Pak Bharat yang diajukan pasangan H Oji Manik dan St Lubis Tumangger. Sebagai kuasa hukum ditunjuk Syahruzal SH dkk. Jadwal sidang ini dirilis resmi Bagian Humas MK, kemarin (25/5).
Dari keterangan resmi MK, tercatat ada 7 pilkada di wilayah Sumut yang sudah diregistrasi dan sudah dijadwalkan persidangannya. Selain Asahan dan Pakpak Bharat adalah Kota Medan, Kota Sibolga, Kabupaten Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, dan Kota Binjai.
Untuk gugatan Kota Medan yang diajukan pasangan Prof M Arif Nasution-Supratikno akan disidangkan hari ini (26/5). Pada hari yang sama, Rabu (26/5), MK juga akan menggelar persidangan perdana gugatan sengketa pilkada Kota Binjai yang diajukan pasangan H Dhani Setiawan Isma dan Hj Meutya Viada Hafid.
Masih di hari yang sama, juga akan disidangkan perkara gugatan pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan yang diajukan pasangan Andar Amin Harahap-H Badjora M Siregar. Ini juga persidangan perdana.
Selanjutnya, pada Kamis (27/5), diagendakan persidangan perdana dua kasus gugatan pilkada di wilayah Sumut. Pertama, gugatan sengketa pilkada Kota Sibolga yang diajukan pasangan H Afifi Lubis-Haloman Parlindungan Hutagalung, dengan kuasa hukum Roder Nababan & Horas Siagian.
Kedua, sidang perdana gugatan pilkada Kabupaten Serdang Bedagai yang diajukan 3 pasangan calon, yakni H Idham-Benhard Sihotang, H Chairullah-H Helfizar Purba, dan pasangan H Aliman Saragih-Syamsul. Ketiga pasangan ini menunjuk H Selamat SH dkk sebagai kuasa hukum.
Dhani: KPUD Kurang Sosialisasi
Terpisah, H Dhani Setiawan Isma Ssos mengaku menggugat dengan materi gugatan perhitungan yang tidak sesuai akibat kurangnya sosialisasi KPUD Binjai kepada petugas penyelenggara Pemilu Kada, seperti PPS, KPPS dan PPK serta Pemantau Independent mengenai pemahaman terhadap suara yang dikatakan syah dan batal.
“Seharusnya KPUD melakukan sosialisasi terhadap PPS, KPPS, PPK maupun pemantau Independent secara matang, hingga petugas terkait dapat betul-betul memahami mana suara yang dikatakan syah dan batal, hingga tak satu pihak merasa dirugikan,” ujar Dhani lewat ponselnya kepada POSMETRO MEDAN.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa sebelum kertas surat suara dicetak KPU, pihaknya pernah mengkritisi bentuk surat suara yang dinilai tak efektif, namun hal itu tak ditanggapi serius oleh Ketua KPUD Binjai, Agus Susanto. Malah, dia meyakinkan Dhani bahwa penyelenggara telah memahami.
Namun, di sejumlah TPS pada 12 Mei 2010 lalu, banyak terjadi perbedaan pandangan mengenai pencoblosan simetris yang dibatalkan oleh KPPS dan KPU melalui Keputusan Nomor 16 Tahun 2010.
“Melalui edaran tertanggal 6 Mei 2010 telah menegaskan penafsiran terhadap pencoblosan yang benar, tetapi terbukti hal itu tidak maksimal karena masih ada KPPS yang salah menafsirkan, sehingga hak pilih masyarakat yang diapresiasikan ke TPS diabaikan pihak penyelenggara yang kita nilai bertentangan dengan prinsip pemilukada, jujur, adil, bebas dan rahasia,” ungkap Dhani.
Sementara, Ketua KPUD Binjai, Agus Susanto SH MH berkata, “Pada prinsipnya kita tetap berpedoman sesuai dengan ketentuan UU Pemilu, menampung segala aspirasi apapun nantinya keputusan yang ditetapkan MK itulah yang harus kita ikuti,” tandasnya.http://posmetro-medan.com/view-18458
Home
pilkada medan
Sidang Gugatan Pilkada Asahan dan Pakpak Bharat di Gelar MK Senin
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam