Berita Lampung : Peringatan empat tahun semburan lumpur Lapindo tahun ini berlangsung di tanggul kolam lumpur Siring. Berbagai agenda digelar, seperti orasi, teatrikal, hingga pelemparan gambar Aburizal Bakrie oleh warga.
Acara itu dimulai sekitar pukul 09.00. Warga dari berbagai desa yang menjadi korban lumpur turut hadir. Mereka juga membawa spanduk yang bertulis tuntutan penyelesaian jual beli atas tanah dan bangunannya. Yakni, penyelesaian dengan skema 20 persen : 80 persen.
Aksi diawali dengan teatrikal yang dipersembahkan Komunitas Taring Padi. Teatrikal itu menampilkan pengorbanan korban lumpur untuk mendapatkan haknya. Yaitu, pembayaran atas lahan dan bangunan yang lenyap karena lumpur. Teatrikal itu mengingatkan kenangan dan perjuangan warga yang belum tuntas sejak empat tahun lalu.
Seusai menyaksikan teatrikal, ratusan warga pawai menaiki tanggul. Mereka berjalan sambil membawa replika Aburizal Bakrie alias Ical. Poster itu merupakan simbol seseorang yang memicu terjadinya semburan lumpur.
Berikut Kronologis Semburan Lumpur Lapindo
Tahun 2006
* Lumpur menyembur 28 Mei.
* Lumpur terus meluber ke arah utara menuju Jalan tol.
* November terjadi ledakan pipa gas pertamina.
* Tanggul yang semula menahan lumpur jebol dan menyebabkan Jalan Tol tenggelam.
* Muncul pengungsian di Pasar Porong Bar
Tahun 2007
* Muncul Perpres nomor 12 tahun 2007. Selain itu, penetapan peta terdampak 22 Maret 2007.
* Mulai dibentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Sebelumnya penanganan dilakukan Tim Nasiona (Timnas).
* Dalam Pepres itu, ditetapkan penyelesaian jual beli skema cash and carry. Uang muka 20 persen dan pelunasan 80 persen.
* Lumpur terus meluber ke arah tanggulangin.
* Proyek Bola Beton di jalankan, namun tidak fungsi.
* Proyek pengaliran lumpur ke Kali Porong melalui spill way tidak berfungsi.
Tahun 2008
* Lumpur terus meluas hingga 11 desa.
* Kawasan mulai meluas, Desa Besuki, Pejarakan, Kedungcangkring, Kecamatan Jabon minta masuk peta terdampak.
* Penyelesaian 80 persen masuk jatuh tempo bulan Juni. Lapindo melalui PT Minarak mengaku tidak sanggup membayar.
* Muncul Perpres nomo 40 tahun 2008 yang memasukkan tiga desa di Kecamatan Jabon. Yakni Desa Besuki, Kedungcangkring, dan Pejarakan.
* Menyusul Kelurahan Siring bagian barat, Jatirejo bagian barat, dan Mindi menuntut masuk peta terdampak.
* Luas lahan yang terkena lumpur mencapai 550 hektar.
Tahun 2009
* Penyelesaian 80 persen tidak terlaksana. Diubah dengan angsuran Rp 15 juta per bulan.
* Sistem angsuran mulai mengalami kemacetan di akhir tahun.
* Luberan lumpur semakin tidak terkendali. Penyebabnya tanggul cincin di pusat semburan hilang.
* Lapindo melalui PT Minarak tidak lagi melakukan pengerjaan tanggul.
* Tiga Kelurahan di Kecamatan Porong mendesak masuk peta. Yakni Kelurahan Siring bagian barat, Jatirejo bagian barat, dan Mindi. Mereka mendesak karena kondisinya tidak layak huni.
* Pengungsi Pasar Porong Baru akhirnya berpindah tempat.
* Muncul Perpres nomor 40 tahun 2009 tentang pengambil alihan penanganan lumpur di permukaan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
* Selain itu, tiga kawasan mendapatkan bantuan sosial penanggulangan bencana. Rinciannya uang kontrak Rp 2,5 juta per KK. Uang evakuasi Rp 500 ribu per KK. Uang Jatah hidup Rp 300 ribu per jiwa.
Tahun 2010
* Lumpur mulai sulit dikendalikan.
* Gas bermunculan di berbagai titik. Salah satunya di Jalan Raya Porong.
* Angsuran Rp 15 juta sering mengalami kemacetan.
* Lumpur sulit dikendalikan. Dengan debit berkisar 100 ribu meter kubik per hari.
* Pengaliran lumpur ke Kali Porong juga belum maksimal.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam