Berita Lampung Penyebab Warga Percaya Begu Ganjang : Sejak dua bulan terakhir, Polres Tapanuli Utara menangani tiga kasus isu begu ganjang yang mengakibatkan 3 warga tewas dibakar massa. Dari 3 kasus itu, 64 orang ditetapkan tersangka, plus 16 orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tiga kasus begu ganjang itu terjadi di Desa Sipultak Kecamatan Pagaran, Desa Sitanggor, Kecamatan Muara, dan Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon.
“Di Sipultak korbannya keluarga Manganar Silaban. Kejadiannya Jumat (26/3). Keluarga itu sempat dianiaya massa. Rumahnya dirusak. Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka,” terang Kapolres Taput AKBP J Didiek DP kepada wartawan di Mapolres Taput, Rabu (19/5).
Diteruskan Didiek, kasus kedua yang terjadi di Desa Sitanggor, Sabtu (15/5) malam, adalah kasus paling keji karena menelan tiga korban jiwa. Korban dianiaya kemudian dibakar hidup-hidup oleh ratusan warga setempat. Ketiganya adalah Gibson Simaremare (60) dan istrinya Riama br Rajaguguk (65), serta anaknya Lauren Simaremare (35). Sedangkan istri Lauren Simaremare, Tiur br Nainggolan (30) kondisi kritis karena punggungnya ditombak pakai bambu runcing.
“Dalam kasus ini sebanyak 101 warga diamankan, 42 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 13 orang lagi masuk dalam DPO,” papar Didiek.
Yang ketiga, lanjut Didiek terjadi Selasa (18/5). Puluhan warga Dusun 4 Partangga Desa Hutauruk Sipoholon menganiaya keluarga Pares Manalu. Juga dengan tudingan yang sama. Polisi mencokok 18 tersangka, 3 di antaranya masih DPO.
Menyikapi ketiga kasus ini, Kapolres menegaskan warga yang bertindak anarkis akan dikenakan pidana. Contohnya, terjadi pembunuhan, penganiayaan, perusakan rumah pihak tertuduh.
“Jadi isu hanya berarah pada sesuatu yang negatif, karena sumbernya tidak jelas,” terang Kapolres sembari mengatakan seharusnya warga tidak mudah percaya dengan apa yang disampaikan paranormal. Sebab sifatnya semu, tidak dapat dijadikan bukti secara hukum.
Menurut Kapolres, dari hasil penelusuran polisi, hampir semua kasus begu ganjang dilatarbelakangi iri hati dan kecemburuan sosial. Kemudian disebarkanlah isu menyesatkan seperti begu ganjang tersebut.
“Sebagai makluk sosial dan beragama, seharusnya kita tidak mempercayai hal-hal gaib. Dan tidak sepantasnya berlaku anarkis,” kata Didiek.
Tokoh Agama Diminta Cuci Otak Warga
Meningkatnya gejolak akibat isu begu ganjang, membuat polisi berfikir keras mencari jalan mengantisipasinya. Satu langkahnya dengan menggandeng tokoh agama. Harapannya, pandangan yang diberikan bisa menetralisir fikiran warga alias cuci otak soal isu sosial ini.
“Selain di daerah lain, kita juga mengkhususkan usaha ini di daerah Taput. Mudah-mudahan dua aksi anarkhis masyarakat Taput atas kasus begu ganjang yang terjadi beberapa hari ini, menjadi catatan terakhir kita,” harap Kapoldasu Irjen Oegroseno, yang ditanya melalui Pelaksana Harian (Lakhar) Humas Poldasu, kemarin, AKBP Nainggolan.
Kata Nainggolan, aksi anarkhis masyarakat yang membabi buta kepada orang yang tertuduh, merupakan suatu bentuk perbuatan yang tidak manusiawi dan tidak beragama. Untuk itu, kata Nainggolan, dibutuhkan pendekatan secara religi kepada masyarakat di daerah rawan tudingan begu ganjang.
“Kita sudah berkoordinasi dengan seluruh pemuka agama, baik itu islam, kristen untuk memberikan pendekatan religi atas perbuatan massa tersebut. Karena sesalah apapun orang, untuk menghukumnya kan ada proses, bukan main bakar dan dibabak belurkan seketika itu juga. Apalagi atas fenomena ini, korban kan belum tentu memelihara begu ganjang, karena bisa saja ada pihak lain yang mempunyai kepentingan sendiri dan memprovokasi masyarakat untuk menghabisi korban tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut dipesankannya, agar seluruh masyarakat di Sumut agar tetap menjunjung tinggi hukum di negara ini, bila ada dugaan orang yang memelihara begu ganjang ke depannya, agar tidak berembuk tanpa sepengetahuan pihak yang berwajib.
“Berkoordinasilah pada kami, walaupun dugaan begu ganjang itu sulit dibuktikan, tapi banyak cara lain untuk menyelidiki dan menindak orang yang tertuduh tersebut tanpa mengenyampingkan hukum yang berlaku di negara ini. Bila hal itu dikesampingkan, maka dengan tegas ada hukum yang akan mengatur, Pasal 351 jo 338 jo 340 KUHPidana yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati akan memproses orang yang main hakim sendiri tersebut,” tegas mantan Kapolres Nias itu.
Rekapitulasi Kasus Sejak 2009
Ada berapa kasus yang ditangani terkait aksi massa atas dugaan begu ganjang? Nainggolan merinci, sejak 2009 ada enam kasus yang mencuat. Di Simalungun korbannya satu keluarga yang mengalami luka serius. Mereka dikeroyok 28 tersangka, yang merupakan warga sekitar yang saat ini sudah menjalani proses persidangan di meja hijau.
Di Tapanuli Tengah, ada dua korban yang tinggal serumah tewas karena amukan massa. Tersangka yang diamankan ada 45 orang yang juga sudah diproses di persidangan.
Untuk tahun 2010, masih terang Nainggolan, juga ada dua kabupaten yang bergejolak. Yakni Asahan, yang terjadi di daerah Air Batu sekira Maret lalu. Kasus ini tidak ada korban jiwa dan tersangka, karena cuma isu saja yang bergejolak.
Kabupaten yang terakhir adalah Tapanuli Utara. Ada tiga daerah dari sana, yakni Siborongborong yang membuat seorang korban mengalami luka berat karena amukan massa. Dari kasus itu ada 7 tersangka yang telah diproses secara hukum. Sedang dua daerah lagi adalah yang terjadi beberapa hari lalu di Desa Sitanggor Muara, dan Desa Hutauruk Sipaholon.
Di Desa Sitanggor masih 42 orang telah ditetapkan tersangka, sedangkan 13 orang lagi masih DPO. Sedangkan di Desa Hutauruk ada 15 tersangka yang sudah diproses secara hukum dan 3 orang lagi DPO.
“Kita masih bekerja keras menyelidiki kasus ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kita ketahui apa motif sebenarnya penyerangan warga yang membabi buta tersebut. Soalnya bisa saja ada unsur lain dari alasan warga yang mengatakan korban memelihara begu ganjang, jadi kita dalami dulu lah,” akhir Nainggolan. sumber http://posmetro-medan.com/index.php?open=view&newsid=18227
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam