Selamat datang di Berita Lampung Online

Jadwal Kampanye Pilkada Surabaya 2010

Wednesday, May 19, 20100 komentar

Berita Lampung Jadwal Kampanye Pilkada Surabaya 2010 : misioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggara Edward Dewaruci, di Surabaya, Sabtu, mengatakan, selama masa kampanye tersebut digelar ada hal-hal yang tak boleh dilakukan oleh tiap pasangan calon, seperti adanya larangan kampanye yang diikuti pejabat negara.

"Dalam aturan KPU yang diturunkan menjadi buku pedoman teknis tata cara kampanye Pilkada Surabaya 2010, disebutkan dengan tegas jika pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," ucapnya menegaskan.

Selain itu, lanjut dia, pejabat tersebut harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan pengaturan lama cuti serta jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Terkait pelaksanaan kampanye, lanjut dia, untuk pemasangan sarana atau atribut kampanye atau alat peraga, tentunya harus mengacu peraturan yang ada, seperti yang termuat dalam Perda 8/2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame.

Dalam perda tersebut, pemasangan atribut tidak diperkenankan dipasang di sejumlah monumen di antaranya Tugu Pahlawan, Monumen Surabaya di depan KBS Jln. Stail, Monumen Bambu Runcing, Monumen Karapan Sapi, Monumen Polri, Monumen Gubernur Suryo, Monumen Mayangkara, Monumen Panglima Sudirman, Monumen Wira Surya Agung di depan Terminal Joyoboyo Jln. Wonokromo dan Jembatan Merah.

Selain lokasi, sesuai SK Wali Kota No. 12/2004 tentang Penataan Reklame di Daerah Milik Jalan, juga melarang pemasangan atribut kampanye di beberapa jalan, seperti di Jln. Pemuda, Panglima Sudirman, Urip Sumohardjo, Basuki Rachmat, Embong Malang, Blauran, Praban, Tunjungan, Gubernur Suryo, Yos Sudarso, Adityawarman, HR Muhammad, Mayjen Sungkono, Sulawesi, Kertajaya, Manyar Kertoarjo dan Jln. A Yani.

Sementara, untuk atribut kampanye yang bisa disepanjang jalan hanya boleh ditempatkan di tepi atau bahu jalan. Tidak boleh dipasang di pagar tengah pembatas jalan atau jalur hijau.

"Alat peraga juga tak boleh di pasang di lokasi seperti tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, gedung milik atau yang dikuasai BUMN/BUMD, lembaga pendidikan, monumen, taman-taman kota, jembatan layang dan jembatan penyeberangan, jalan tol dan tempat milik perorangan atau badan swasta kecuali jika mendapat izin," paparnya.

Pada masa kampanye juga sudah diatur jadwal kampanye tiap pasangan calon. Pasangan cawali dan cawawali Surabaya BF Sutadi-Mazlan Mansur (PKB dan Gerindra) melakukan rapat umum pertama kali pada 18 dan 24 Mei 2010.

Pasangan Fandi Utomo-Yulius Bustami (PDS, PKS, PPP, PKNU) kampanye pada 19 dan 25 Mei 2010. Pasangan Fitradjaja Purnama-Naen Suryono (independen) pada 20 dan 26 Mei 2010, pasangan Arif Afandi-Adies Kadir (Demokrat dan Golkar) pada 22 dan 27 Mei 2010 serta pasangan Tri Rismaharini-Bambang DH (PDIP) dilakukan pada 23 dan 29 Mei 2010.

"Dalam kurun kampanye itu, ada tiga hari yang diliburkan atau tak dilakukan rapat umum terbuka yakni pada 17, 21 dan 28 Mei 2010," tuturnya.

Untuk debat publik di televisi dijadwalkan tanggal 18 Mei untuk debat publik calon wali kota dengan materi debat tentang perkotaan, infrastruktur dan lingkungan hidup yang disiarkan di Metro TV.

Debat publik calon wakil wali kota pada 21 Mei dengan materi pendidikan, kesehatan, sosial budaya, pariwisata dan pemberdayaan wanita disiarkan TVRI. Debat publik calon wali kota pada 23 Mei dengan materi politik, hukum dan pemerintahan disiarkan JTV.

Debat publik calon wakil wali kota pada 26 Mei dengan materi ekonomi, bisnis dan tenaga kerja disiarkan JTV. Dan puncaknya, debat publik seluruh pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota pada 28 Mei 2010 dengan semua materi akan disiarkan TV One.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger