Selamat datang di Berita Lampung Online

Gugatan Pilkada Semarang di Tolak MK

Wednesday, May 19, 20100 komentar

Berita Lampung Gugatan Pilkada Semarang di Tolak MK ; Pasangan Wali Kota-Wakil Walikota Semarang Soemarmo-Hendrar Prihardi (Hendi) bakal melenggang menjadi jawara pilkada. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kasus sengketa hasil pilkada Semarang. Alasannya, apa yang dituduhkan pemohon tidak berdasar dan beralasan hukum.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud MD dalam pembacaan putusan sengketa pilkada kota Semarang di gedung MK kemarin (18/5). Hakim anggota terdiri dari Achmad Sodiki, Maria Farida Indarti, Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, Akil Mochtar, dan Muhammad Alim.

Menurut hakim, permohonan pemohon kabur, perbaikan tidak sesuai saran hakim, dan pemohon salah menyebut objek perkara. Yakni, mereka tidak menjelaskan di TPS mana terjadi kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU sebagai termohon sehingga harus dikesampingkan.

Selain itu, terjadinya pelanggaran prosedural berupa perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang merugikan pemohon tidak terbukti. Komisi Pemilihan Umum dalam hal ini sebagai pihak termohon telah membuat kebijakan bahwa siapapun calon pemilih yang memiliki hak suara, namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara(DPS) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan tetapi telah terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) tetap berhak menggunakan hak pilihnya.

"Karena itu, argumentasi pemohon yang menyatakan masih banyak para pendukung pemilihnya yang tidak bisa memilih karena tidak terdaftar menjadi kehilangan relevansi yuridisnya," kata hakim konstitusi Muhammad Alim. Selain itu, hakim menilai KPU Kota Semarang telah berupaya untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan tetap berpedoman tanpa harus mengubah jadwal dan agenda pilkada.

Itu menjawab gugatan pemohon yang menyatakan bahwa KPU telah salah menuliskan agama salah satu calon wakil walikota, DPT yang bermasalah, dan keberatan saksi dalam penghitungan tingkat PPK dan tingkat kota. Hakim juga meminta agar dugaan politik uang diselesaikan di peradilan umum. "Seandainya itu terjadi, pelanggaran pidana pemilu belum sampai dilakukan secara masif, sistematis, dan terstruktur," katanya.

Sebelumnya, hasil pilkada wali kota Semarang 2010 digugat oleh dua pasangan calon Wali Kota Semarang, yakni Mahfudz Ali-Anis Nugroho Widharto dan Bambang Raya Saputra-Kristanto. KPU Kota Semarang pada 23 April lalu menetapkan pilkada Kota Semarang dimenangi pasangan Soemarmo-Hendrar Prihardi (Hendi) dengan raihan suara 34,28 persen diikuti pasangan Mahfudz-Anis (31,5 persen), Bambang-Kristanto (16,79 persen), Harini-Ari (9,47 persen), dan M Farhan-Dasih (8,41 persen)
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger