Berita Lampung Ganja Seberat 30 Kg Disita Polda Lampung : Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Lampung berhasil menyita 30 kilogram ganja kering asal Aceh yang diduga hendak diedarkan di kota Bandarlampung. Menurut Kasat I Ditnarkoba Polda Lampung AKBP P Simamora di Bandarlampung, Rabu (19/5), polisi menahan dua orang pengangguran dan supir di rumah kos mereka di Kemiling, Bandarlampung atas kepemilikan barang itu.
Kedua orang itu masing-masing bernama Kristiono (30) dan Maryanto (33), yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setahun terakhir. Bandar yang memberi mereka ganja tersebut, Agus, saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Senin (17/5) di sebuah rumah kos di Gang Sepakat I Kemiling, Bandarlampung. Polisi menggeledah rumah tersebut setelah melakukan penyamaran dan memperoleh informasi dari masyarakat setempat. "Sebanyak 30 kilogram ganja itu bernilai puluhan juta rupiah dan disimpan di plafon rumah," kata Simamora.
Selain ganja yang sudah dipecah dalam paket per kilogram, polisi juga menyita 17 plastik klip bekas bungkus sabu-sabu, 1 buah pirex, dan 1 buah timbangan digital milik Kristiono.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam