Selamat datang di Berita Lampung Online

Dugaan Gratifikasi Wali Kota Bandarlampung Eddy Sutrisno

Thursday, May 27, 20100 komentar

Berita Lampung Wali Kota Bandarlampung Eddy Sutrisno menanggapi santai masalah dugaan ia membelikan lima mobil untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ia mengatakan akan membiarkan terlebih dahulu. Namun yang jelas, segala yang dituduhkan tidak benar.

Ditemui seusai menghadiri acara penilaian perlombaan desa/kelurahan tingkat Provinsi Lampung 2010 di Kelurahan Sukamaju, Telukbetung Barat, kemarin (27/5), Eddy memberikan banyak penjelasan.

Menurutnya, ia mengkredit mobil bukan hanya saat menjadi wali kota. Namun jauh sebelum itu. Ia meminta berbagai pihak yang tak percaya untuk mengecek kebenarannya.

Eddy mengatakan pernah mengambil enam unit mobil Daihatsu Xenia. Kemudian, tahun lalu, ia mengambil sembilan unit mobil Daihatsu Luxio. ’’Tanyakan saja ke leasing-nya. Saya ambil itu saat mobil tersebut kali pertama di-launching,” ujarnya.

Mobil yang dikredit itu, kata dia, digunakan untuk beberapa usahanya. Yakni di klinik Graha Karya Utama, Yayasan Ledit, Lembaga Sriwijaya, dan Yayasan Swadipa. Untuk usaha rental mobil juga ada. Namun dikelola anak sulungnya dan suami.

Eddy mengatakan, untuk rental mobil memakai Daihatsu Luxio dan satu unit Daihatsu Xenia. ’’Saya enggak tahu nama rental mobinya, tetapi yang jelas anak saya yang urusin,” katanya. Usaha tersebut dilakukan di tempat anaknya tersebut di Natar. Ia mempersilakan Radar Lampung atau siapa pun mengecek kebenarannya.

Karena itu, ia merasa masalah ini ada yang me-remote alias menggerakkan untuk kepentingan politik tertentu. ’’Saya ini orangnya ngalah, jadinya terus dioblok-oblok,” ujarnya.

Jika fitnah ini terus-menerus dilakukan, ia akan melaporkannya ke pihak berwajib. ’’Tetapi kalau bisa, enggak usah seperti itulah,” sarannya. Sebab di momen mendekati pilkada, Eddy tidak menginginkan timbul kebencian. ’’Saya kan lagi ingin mengajak orang-orang senang sama saya, kok malah melaporkan orang. Tunggu saja sampai selesai pilkada,” tambahnya.

Untuk masalah kredit mobil, dia merasa aneh jika banyak yang mempermasalahkan. Sebab, ia yang berutang dan tempatnya pun jelas. Sementara terkait gratifikasi, cukup gila jika ia melakukannya. ’’Memang saya anak kecil enggak ngerti gratifikasi. Ini kan masalah kecil, kok dibesar-besarkan,” terusnya. Menurut dia, untuk menyumbang lebih dari Rp1 juta saja harus ada laporan. Jadi, dirinya tidak mungkin melakukan hal tersebut.

Radar Lampung kemarin sempat mendatangi kediaman Siska, anak Eddy. Berdasar informasi, mobil yang dipersoalkan itu sekarang berada di sana. Tetapi, mobil dimaksud tak ada di bangunan yang terletak di Jl. Griya Persada, Perumahan Wayhalim, Bandarlampung, itu. Hanya terdapat mobil Toyota Avanza warna silver nopol BE 2375 BI. Sayang, Siska tak berhasil ditemui.

Keterangan beberapa tetangganya, mereka membenarkan Eddy membeli mobil Daihatsu Luxio. ’’Saya lupa berapa jumlahnya, mobil itu digunakan untuk kru-kru beliau,” ungkap bapak yang tidak mau disebutkan identitasnya ini,

Laki-laki yang menggunakan kemeja berwarna biru ini melanjutkan, mobil tersebut dibeli sekitar lima bulan lalu. Saat ini mobil tersebut sedang berada di rumah dinas. Ia menjelaskan, tadinya mobil itu memang untuk rental. Tetapi karena perhelatan pilkada, fungsinya berubah untuk kegiatan tim sukses (TS) Eddy.

Kondisi Rumah Anggota KPU

Rumah Ketua KPU Bandarlampung As’ad Muzzamil di Jalan Pembangunan No. 42 C, Sukarame, kemarin telihat lengang. Sejak pukul 15.00 hingga 18.00 WIB, As’ad tak terlihat. Begitu pun dengan mobil yang diduga ia terima dari wali kota.

Minah, salah seorang tetangganya, mengatakan, As’ad tidak mempunyai mobil baru. ’’Pak As’ad cuma punya mobil dinas Toyota Avanza hitam yang sering dipakainya ke kantor,” terang wanita pemilik warung tempat Radar Lampung menunggu.

Lebih lanjut wanita ini menyatakan, terkadang As’ad pergi menggunakan sepeda motor. ’’Saya tidak tahu banyak mengenai Pak As’ad. Karena beliau baru setahun tinggal di sini,” tambahnya.

Pantauan sama terlihat di kediaman anggota KPU Fauzi Heri di Jalan Nangka I RT 07 Blok 023 B No. 10, Harapanjaya, Sukarame. Pukul 11.00, pagar dan pintu rumah itu terlihat tertutup. Berkali-kali Radar Lampung memanggil, tetapi tak seorang pun membukakan pintu.

Begitu pun di rumah Erlina, anggota KPU lainnya. Bangunan di Blok 7 H Perumnas Waykandis No. 22 itu lengang. Tidak tampak adanya aktivitas yang menunjukkan Erlina di sana. Kondisi pagar tertutup rapat dan tidak terlihat adanya mobil yang diduga diberikan Eddy Sutrisno.

Salah seorang tetangganya mengatakan, Erlina sedang berada di kantor pada pukul 13.25 saat Radar Lampung ke sana. ’’Kalau jam segini biasanya Ibu Erlina berada di kantor dan pulangnya sore. Kalau di rumah hanya ada anak dan pembantu rumah tangganya,” ujar salah seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan.

Setelah sempat pergi dan kembali pada pukul 14.35, Radar Lampung melihat mobil bernopol BE 2190 AZ berwarna hitam berhenti di depan rumah dan Erlina turun dari sana.

Kesehariannya memang Erlina hanya terlihat menggunakan mobil dinas. Untuk berangkat ke kantor KPU pun ia menggunakan mobil tersebut. Pada hari sebelumnya, Radar Lampung melihat Erlina pulang menggunakan mobil warna hitam tersebut bersama suaminya.

Bawaslu Ikut Mengawal
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan mengawal dugaan gratifikasi dimaksud. Pernyataan ini disampaikan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Sitorus kepada jajaran Panwas Pilkada Bandarlampung.

’’Kami sudah berkoordinasi kepada Bawaslu dan mereka responsif. Menurut Bu Tio (Agustiani), Bawaslu akan mengawal ini,” ujar anggota Panwas Pilkada Bandarlampung Ahmad Hidayat kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.

Menurut Ahmad, respons Bawaslu berdasarkan Pakta Integritas yang ditandatangani 246 calon kepala daerah se-Indonesia di Jakarta pada 18 Mei lalu. Dalam butir kelima, calon menyatakan mendukung profesionalisme, independensi, dan imparsialitas penyelenggara pemilu.

Sementara, dari hasil kajian panwas, Ahmad mengakui penyelesaian dugaan gratifikasi ini akan menemui jalan sulit. Pasalnya, dari laporan yang diterima Tim Monitoring Pilwako, surat-menyurat mobil tersebut bukan atas nama lima anggota KPU meskipun barang bukti (BB) yang dilaporkan juga kuat.

Kekhawatiran panwas terbukti. Tadi malam, Ketua KPU Bandarlampung As’ad Muzammil mengirimkan pesan singkat yang berisi lembaganya tidak pernah mendapatkan pemberian dari Eddy Sutrisno. As’ad juga menegaskan ini sebagai suatu fitnah yang menyesatkan.

’’Pakai logika saja, masak pemberian atas nama yang memberi? Terkait angsuran, adakah bukti hibah atau pemberiannya?” tulis As’ad dalam pesan singkatnya.

Terkait kajian panwas, Ahmad Hidayat mengatakan lembaganya segera melakukan klarifikasi, yakni dengan Eddy Sutrisno dan lima anggota KPU, dengan pihak leasing, serta meminta keterangan dari Tim Monitoring Pilwako.

Setelah mengklarifikasi semua pihak, Ahmad mengatakan, panwas akan merekomendasikan dalam pleno terkait pelanggaran yang mungkin dilakukan. ’’Kalau pelanggarannya kode etik, kami akan mengusulkan KPU Lampung membentuk DK (Dewan Kehormatan),” bebernya.

Demikian juga kalau ada unsur pidana pemilu, mereka akan merekomendasikan ke Sentra Gakkumdu. ’’Sedangkan kalau memenuhi unsur pidana umum, kami akan serahkan kepada tipikor,” tambahnya.

Terpisah, kemarin tim monitoring juga melaporkan temuan investigasi mereka ke KPU Lampung. Mereka mendesak membentuk DK bagi KPU Bandarlampung supaya penyelenggaraan Pilkada 30 Juni berjalan transparan dan bersih dari kecurangan.

Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal mengatakan, lembaganya akan membahas permasalahan ini pada Senin (31/5). ’’Kami diskusikan Senin, apakah akan masuk dalam materi DK. Kami lihat ini kemungkinannya gratifikasi. BB (barang bukti) permulaannya pun dikategorikan cukup, tetapi tetap akan didalami lagi,” pungkasnya.
Polda Masih Mempelajari

Kepolisian Daerah Lampung langsung bergerak ketika menerima laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Wali Kota Bandarlampung Eddy Sutrisno kepada lima anggota KPU setempat. Kapolda Brigjen Pol. Sulistyo Ishak menyampaikan hal itu kemarin.

’’Tetapi dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, kami juga akan menindaklanjutinya dengan mencari saksi-saksi dan bukti,” tulis alumnus Akademi Kepolisian tahun 1978 itu kepada Radar Lampung melalui pesan singkatnya.

Terpisah, Kepala Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrim Polda Lampung AKBP Shobarmen, S.I.K., didampingi Kabidhumas AKBP Fatmawati mengaku satuannya belum menerima berkas laporan tersebut. Meskipun, dirinya sudah mengetahui adanya laporan itu.

Dia menjelaskan, untuk laporan tersebut, biasanya akan dibentuk tim yang terdiri semua satuan yang ada di Ditreskrim. Tim tersebut akan dibentuk oleh Dirreskrim Kombespol Darmawan Sutawijaya.http://www.radarlampung.co.id/web/berita-utama/15407-eddy-ini-ada-yang-me-remote.html
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger