Berita Lampung Aneh Husin Yusuf Bupati Aceh Selatan Larang PNS Berjenggot ; Banyak urusan pemerintahan dan kemasyarakatan memerlukan pemikiran ekstra dari kepala daerah. Bupati dalam pernyataannya menyebutkan bahwa orang berjenggot identik dengan teroris.
"Pernyataan kepala daerah itu fatal dan berdampak keserasahan di tengah-tengah masyarakat," katanya menambahkan.
Sementara Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia (DDI) provinsi Aceh, Tgk Hasanuddin Yusuf Adan, menyatakan protes kepada bupati Aceh Selatan yang melarang PNS berjenggot. Kalangan ulama menilai Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf, telah bersikap aneh melarang Pegawai Negari Sipil (PNS) setempat memelihara jenggot.
"Tidak tepat bupati mengurus orang berjenggot, apalagi sampai melarangnya," kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Rabu (12/05/2010). Sementara Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia (DDI) provinsi Aceh, Tgk Hasanuddin Yusuf Adan, menyatakan protes kepada bupati Aceh Selatan yang melarang PNS berjenggot.
Bahkan, DDI menyesalkan sikap bupati yang akan menindak jika ada bawahannya memelihara jenggot. Ini ganjil dalam pemerintahan karena urusan sangat pribadi, ujarnya.
Secara hukum, kebijakan itu memang tidak mengikat bagi siapapun karena belum tertulis seperti Peraturan bupati (Perbup) atau Qanun (Perda), tapi secara psikologis PNS berjenggot jadi resah.
"Jika dipaksa menjadi aturan hukum mengikat, akan berbenturan dengan aturan lain, khususnya syariat Islam. Karena hukum Islam di Aceh sudah menjadi bagian dari hukum nasional," katanya.
Hasanuddin Yusuf Adan minta bupati Husin Yusuf mencabut kembali pernyataan yang disampaikan dan disebarluaskan media massa karena itu melanggar hak azasi manusia.
"Kalau pun bupati menyatakan tidak boleh memelihara jenggot karena Indonesia bukan Iran, namun sejauh ini tidak ada peraturan di Indonesia yang melarangnya," katanya.
Memelihara jenggot dalam Islam itu sunnah dari Rasulullah. Bagi umat Islam khususnya di Aceh menjadi kewajiban mengamalkan syariat Islam dan syiar Islami.
"Dalam Qanun No.11/2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan Syiar Islami disebutkan memelihara jenggot bagian dari ibadah karena mengikuti sunnah Nabi," katanya
+ komentar + 1 komentar
Maaf, latar belakang semaraknya berita jenggut dari Husin Yusuf Bupati Aceh Selatan adalah kebodohan wartawan yunior (az) di Serambi Indonesia membuat berita tanpa konfirmasi ulang. Jelasnya oknum wartawan Serambi Indonesia itu sudah didemo oleh sejumlah LSM (FORMAK, LIBAS dan YAMA) di Aceh Selatan, Rabu, 26 Mei 2010 malah "az" si pembuat berita itu disuruh hengkang alias diusir dari negeri pala (Aceh Selatan) karena dia dinilai seorang pemicu SARA yang menyinggung perasaan masyarakat Aceh Selatan. (Jelasnya, baca berita tentang ekses jenggot di Surat Kabar Monitor Medan yang ditulis oleh Darul Qutni Ch Kepala Biro Monitor Aceh Selatan, yang juga Pengarang Buku Legenda Tapaktuan)
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam