Berita Lampung Afifi Lubis Klaim Pemenang Pilkada Sibolga ; Pasangan calon walikota-wakil walikota Sibolga, Afifi Lubis-Halomoan Parlindungan Hutagalung, mengklaim sebagai pemenang pilkada dengan perolehan suara 18.148 suara (47,39 persen). Menurut perhitungan pasangan ini, pasangan Syarfi Hutauruk-Marudut Situmorang hanya memperoleh 14.901 suara (38,91 persen).
Sementara, menurut hasil resmi rekapitulasi penhitungan suara KPU Sibolga, pasangan Syarfi-Marudut mendapatkan suara tertinggi dengan 20.493 suara (46,28 persen). Menurut kubu Afifi-Halomoan, suara pasangan Syarfi-Marudut itu tidak sebesar itu, tapi harus dikurangi 5.592 suara.
Dalam sidang perdana sengketa pilkada Sibolga di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/5), kuasa hukum Afifi-Halomoan, Roder Nababan, memaparkan hitungan versinya. Katanya, telah ditemukan daftar pemilih tetap (DPT) ganda sebenyak 2.450, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses sebanyak 2.960, dan adanya pemilih dan NIK Kabupaten Tapteng sebanyak 182. Jika ditotal mencapai 5.592. Angka itulah yang digunakan untuk mengurangi perolehan suara Syarfi-Marudut versi hitungan KPU Sibolga.
Karenanya, Roder di hadapan hakim MK yang dipimpin Moh Akil Mochtar, dengan anggota Hamdan Zoelva dan Moh Alim, berharap agar MK memutuskan kliennya itu sebagai pemenang.
Dalam paparannya, Roder juga menyebutkan bahwa sejak tahapan hingga pelaksanaan dan penetapan, telah ditemukan kecurangan-kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis yang dilakukan KPU Sibolga dan pasangan nomor urut 2.
Hal lain yang disampaikan ke MK, disebutkan bahwa Syarfi menggunakan surat keterangan pengganti ijazah dari SDN 153024 Pasar Sorkam. Selain itu, juga menggunakan tanda lulus sementara ujian persamaan Madrasah Ibtidiyah Negeri (MIN).
Sementara, pihak tergugat, yakni KPU Sibolga, menunjuk kuasa hukum Nasrun Ischan Nasution dkk. Anggota KPU Sibolga yang hadir antara lain Azrun, Aswin Caniago, dan Monang Sihotang. Sebagai pihak terkait, pasangan Syarfi-Marudut menunjuk kuasa hukum dari kantor pengacara Safrizal Yusuf dan Alfonso&partner.
Dalam tanggapannya, kuasa hukum KPU Sibolga membantah materi permohonan Afifi-Halomoan. Dikatakan, pemohon tidak menjelaskan NIK siapa saja yang ganda. Dan belum tentu, pemilik NIK ganda itu akan memilih pasangan Syarfi-Marudut. Jadi, lanjut Nasrun Nasution, tidak logis jika serta merta jumlah 5.592 itu dikurangkan ke suara Syarfi-Marudut.
Mengenai kerusuhan yang terjadi, Nasrun malah menuding itu sengaja dipicu untuk menggagalkan hasil pilkada. Jika akhirnya penghitungan ada yang dilakukan di Mapolres, itu lantaran PPK tidak bisa melanjutkan proses penghitungan.
"Sejumlah elit telah mempraktekkan cara berpolitik rendahan," ujar Mulyadi Syamsul, dari kuasa hukum Syarfi-Marudut, saat diberi kesempatan memberikan tanggapan. Mengenai soal ijazah Syarfi, disebutkan itu mengada-ada karena Syarfi pernah menjadi Ketua Komisi IV DPR, yang tentunya proses verifikasi ijazah sudah dilakukan ketat.
Usai sidang, Afifi kepada JPNN mengungkapkan harapnnya. "Kita yakin MK merupakan lembaga pengawal hukum. Pasti akan memberikan keputusan yang terbaik," ucapnya. Sedang Syarfi, sembari tertawa, mengatakan, "Masak ijazah saya dipersoalkan. Itu mengada-ada." Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, 2 Juni 2010. Agendanya, meminta keterangan saks-saksi. Afifi-Halomoan akan menghadirkan 14 saksi, KPU Sibolga menghadirkan 5 saksi, dan pasangan Syarfi-Marudut menyiapkan 5 saksi.
Hakim Akil Mochtar mengingatkan, persidangan sengketa pilkada prosesnya cepat. "Setelah meminta keterangan para saksi, ya langsung tunggu putusan," ujar mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu.
Home
pilkada medan
Afifi Lubis Klaim Pemenang Pilkada Sibolga
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam