Berita Lampung Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemanfaatan kawasan hutan di Lampung sudah campur aduk , kerusakan demikian parah. Kerusakan hutan ini terutama dilakukan masyarakat.
"Betul-betul sudah campur aduk (hutan) di Lampung ini. Kawasan lindung, bahkan juga Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dirambah juga. 5.000 hektar lahan di TNBBS sudah menjadi lahan kopi, betul tidak?" tuturnya kepada ratusan petani hutan yang hadir dalam acara kunjungan kerja Menhut di Batutegi, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Mendengar sentilan itu, para petani hutan memandang satu sama lainnya sambil tersenyum. Menurut Zulkifli yang merupakan warga asli Lampung Selatan, bukan lagi rahasia jika kerusakan hutan di Lampung ini terbilang parah.
Sejak ia belum menjabat Menhut, kerusakan ini berjalan masif. "Tadi dari helikopter, saya melihat pohon-pohon dan hutan di sekitar waduk ini habis. Bahkan, ada yang ditanami bunga. Apa macam ini dibenarkan? Bagaimana air di waduk tidak cepat kering?" ungkapnya kemudian.
Dengan kondisi ini, ungkapnya, tidak heran jika satwa-satwa dari taman nasional, khususnya harimau, kerap masuk ke wilayah pemukiman dan mengejar-ngejar peliharaan warga. Menurut dia, jika sudah begini, yang salah bukanlah satwa. " Ya salah kita hutan dirusak, rusa dan babi dihabisi," tuturnya kemudian.
Menurut mantan anggota DPR dari Lampung ini, harus ada pendekatan baru prinsip-prinsip pelestarian kawasan hutan lindung. Cara-cara lama yang lebih mengedepankan tindakan repersif tidak lagi bisa dilakukan. Sebaliknya, ungkap dia, masyarakat harus dilibatkan langsung untuk pelestarian ini.
Inilah yang kemudian melahirkan pola usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (Hkm). Pola ini, ucapnya, melegitimasi hak warga di dalam memanfaatkan kawasan hutan lindung untuk keperluan ekonomi, tetapi tanpa mengabaikan fungsi-fungsi konservasi.
"Kayu-kayu tidak boleh ditebangi, kalau terlanjur rusak ya harus ditanami kembali. Boleh tumpang sari, diseling-selingi misalnya dengan sayur-sayuran, pohon pala, durian, damar, atau juga ternak. Jadi, kawasan hutan tetap dapat mem beri kesejahteraan ke warga sekitar, namun masyarakat sendirilah yang menjaganya," ungkapnya.
Dijual
Rentang waktu Izin Hkm ini, ucapnya, selama 35 tahun. Bisa diperpanjang kalau terbukti dikelola dengan baik. Dan, ia mengingatkan, areal Hkm tidak boleh dipindahtangankan, apalagi dijual. Hanya boleh dikelola secara turun-temurun.
Home
lingkungan hidup
Tragis Hutan Di Lampung Tidak Jelas
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam