Berita Lampung Poltabes Bandarlampung Tetapkan Sally Tersangka ; Jajaran Poltabes Bandarlampung benar-benar bergerak cepat. Tiga hari setelah mendapat pelimpahan penanganan kasus ijazah palsu Sally Budi Utami dari Polda Lampung, kemarin Sally langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Sally tidak ditahan.
Kapoltabes Bandarlampung Kombespol Agoes Dwi Listijono membenarkan penetapan Sally sebagai tersangka tersebut. ’’Alhamdulillah, penyidik sudah bekerja maksimal dan mendapat titik terang. Sally ditetapkan sebagai tersangka. Ini murni hasil penyelidikan,” tegas Kapoltabes kemarin.
Diketahui, Sally yang tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Teknik (FT) Universitas Lampung angkatan 2003 dengan ijazah palsu sarjana tekniknya lolos menjadi CPNSD Pemkot Bandarlampung. Belakangan, kecurangannya terbongkar dan status CPNSD-nya sudah digugurkan. Kasusnya pun berlanjut ke proses hukum hingga Sally bisa diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Lebih lanjut Kapoltabes menerangkan, fakta hukum merupakan dasar penetapan. Kesimpulan tidak hanya berdasarkan keterangan Sally dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang tertuang dalam Nopol TBL/079/III/2010/DIT. RESKRIM tanggal 23 Maret 2010 yang diterima Kompol Napoleon. ’’Namun adanya fakta-fakta dari keterangan sejumlah saksi, baik dari Unila maupun BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Bandarlampung,” katanya.
Ditegaskan Kapoltabes, prosedur hukum telah berjalan sesuai ketentuan. Penetapan putri mantan penjabat Bupati Pringsewu Masdulhaq ini sebagai tersangka tak dipengaruhi intervensi pihak mana pun. Namun, diakuinya, pihaknya belum menentukan jadwal pemanggilan gadis yang tercatat sebagai mahasiswi FT Unila angkatan 2003 ini.
’’Kalau soal itu belum dapat saya sampaikan. Dalam waktu dekat, insya Allah keputusannya saya sampaikan kepada rekan-rekan pers,” terang pria yang pernah menjabat Kasatlantas Poltabes Bandarlampung itu.
Ditambahkan, tidak hanya Sally, ada kemungkinan beberapa orang juga ditetapkan sebagai tersangka. ’’Nah, sekarang tengah kita dalami pihak-pihak yang terlibat itu,” pungkasnya. Menanggapi penetapan kliennya sebagai tersangka, Nawawi, S.H. menjelaskan, pihaknya belum mengetahui keberadaan Sally setelah beberapa hari menghilang. ’’Kebetulan saat ini saya sedang berada di Jakarta sehingga tidak mengetahui secara detail perkembangan Sally,” papar Nawawi.
Menurutnya, kalaupun sudah ada penetapan sebagai tersangka, keputusan itu akan dihormati. ’’Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena itu keputusan penyidik. Tetapi ingat, penyidik harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena pengakuannya, ijazah itu berasal dari Astumaro,” tegasnya.
Bahkan, dalam keterangannya kepada polisi, disebut-sebut oknum pegawai Unila diduga ikut terlibat terkait munculnya fotokopi ijazah palsu yang telah dilegalisasi itu. ’’Astumaro sempat mengatakan ijazah itu berasal dari orang Unila,” katanya.
Sementara, Astumaro membantah tudingan Sally yang menyatakan ijazah yang telah dilegalisasi itu berasal darinya. ’’Saya sempat lihat fotokopi ijazah itu saat Sally akan melamar CPNSD. Itu pun tidak lama. Hanya beberapa saat,” terang Astumaro.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam