Selamat datang di Berita Lampung Online

Pembayaran Rapel Gaji PNS Mundur

Friday, April 2, 20100 komentar

Berita Lampung Pembayaran Rapel Gaji PNS Mundur ; Harapan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menikmati realisasi kenaikan gaji lima persen plus rapelan pada awal April ini, tidak tercapai. Penyebabnya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji belum diteken Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. "Masih menunggu turunnya PP. Kalau PP-nya sudah turun, Menteri Keuangan sudah bisa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan," ungkap Deputi Menteri PAN dan RB bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, Kamis 1 Maret.

Ini berbeda dengan tahun lalu, dimana PP sudah turun akhir Maret sehingga awal April seluruh pegawai negeri telah menikmati gaji baru plus rapelan Januari-Maret.
Mengenai hal tersebut, Ramli mengatakan, itu tergantung presiden. Pemerintah hanya sebatas mengusulkan, presidenlah yang menentukan.

"Kapan PP-nya diteken, saya tidak tahu. Itukan kewenangan presiden. Tapi kemungkinan tetap bulan ini kok realisasinya, jadi sabar saja," ucapnya.Imbauan serupa diungkapkan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey. PNS diharapkan tetap fokus pada pekerjaan dan bersabar. Pembayaran kenaikan gaji lima persen serta selisihnya pasti dibayarkan.

"Inikan sudah dibahas antara pemerintah dan DPR. Sudah saya tanya ke pemerintah, pada dasarnya mereka sudah siap mengeluarkan surat edaran. Dananya juga sudah ditransfer ke daerah, namun harus tunggu PP dulu baru bisa action," beber kader PDIP ini lagi.Ditanya kapan realisasinya, Olly menyatakan, tidak akan lewat April. "Tunggu saja, mungkin ada banyak prioritas yang harus dilakukan presiden," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Olly meminta pemerintah daerah jangan menahan gaji PNS untuk mendapatkan bunga deposito bank. Gaji harus dibayarkan setiap awal bulan dan bukan di atas tanggal 5 bulan berjalan. "Tidak alasan itu pemda menahan-nahan gaji pegawai. Dananya kan jauh-jauh hari sudah ditransfer pusat ke daerah untuk membayar gaji pegawai," katanya.

Seharusnya, lanjut dia, pegawai negeri di daerah sudah mendapatkan gajinya setiap tanggal 1 atau 2. Bukannya di atas tanggal 5. "Saya dapat laporan ada daerah yang pembayaran gajinya nanti tanggal 10. Ini kan aneh, buat apa pemda menahan dananya," ucapnya.

Kondisi ini jauh berbeda dengan di pusat. Mereka sudah menerima gaji setiap tanggal 1 atau 2. Demikian juga instansi vertikal di daerah seperti TNI, Polri, Kanwil Agama, BPKP. "Kalau di pusat rata-rata sudah sesuai aturan, yang banyak masalah di daerah. Jangan karena pengawasan di daerah dilakukan oleh pejabat daerah sehingga semaunya menetapkan pembayaran bukan di awal bulan," tandas Oll
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger