Selamat datang di Berita Lampung Online

Kontroversi Penahanan Muhammad Misbakhun

Tuesday, April 27, 20100 komentar

Berita Lampung Kontroversi Penahanan Muhammad Misbakhun ; Dukungan kepada Muhammad Misbakhun, yang ditahan di Mabes Polri, terus mengalir. Selasa (27/4) siang, Misbakhun dijenguk aktivis petisi 28. Sore harinya, sejumlah anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, juga datang ke Bareskrim Mabes Polri. Tak ayal, penahanan anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut terus menuai pro-kontra. Sebagian menganggap penahanan inisiator Hak Angket Bank Century itu bernuansa politis, sebagian lain menilai sudah sesuai prosedur.

Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menilai, proses hukum yang dikenakan kepada Misbakhun dinilai terlalu terburu-buru dan mendadak. Apalagi, menurut Tjahyo, Misbakhun dikenal sebagai salah satu anggota DPR yang memotori terbentuknya Pansus Hak Angket kasus Bank Century. "Ini kan semuanya serba mendadak. Ya, kalau 50-nya karena hukum berarti 50-nya karena unsur lain,

Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi Partai Hanura sekaligus inisiator Hak Angket Century, Akbar Faizal, yang menganggap penahanan itu bernuansa politik. Pasalnya, ada upaya pemindahan kasus perdata yang dialami tersangka menjadi kasus pidana. Sedangkan Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zainuri Lubis mengatakan, penyidik Polri menahan Misbakhun dengan tujuan untuk memudahkan pemeriksaan.

Misbakhun dilaporkan ke polisi oleh dua staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arif dan Velix Wanggai, dengan tuduhan keterlibatan kasus Letter of Credit atau L/C bodong. Saat itu, DPR tengah bergiat membongkar dugaan skandal Bank Century, yang merugikan negara hingga Rp 6,7 trilyun. Inilah yang mencuatkan pro-kontra, ada motif politik di balik penahanan Misbakhun. Sementara Kapolri Bambang Hendarso Danuri menegaskan, penahanan Misbakhun sudah sesuai prosedur.

Misbakhun ditahan di Mabes Polri, sejak Senin (26/4) malam. Komisaris PT Selalang Prima Internasional ini diduga memalsukan dokumen Letter of Credit Bank Century, bersama lima tersangka lain, termasuk pemilik Bank Century, Robert Tantular. Nilai kerugian dari L/C fiktif ini, mencapai U$ 22,5 juta.

Misbakhun sendiri membantah keterlibatannya dalam penerbitan L/C fiktif, dan perusahaannya pun telah memenuhi semua kewajibannya. Nah kini saatnya bagi Misbakhun untuk membuktikan di pengadilan bahwa dirinya tidak bersalah, kalau memang tidak bersalah. Pemerintah, juga harus membuktikan bahwa tidak ada rekayasa dalam kasus Misbakhun.

PDI Perjuangan menengarai adanya muatan politis dalam penangkapan politisi Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun dalam kasus dugaan pemalsuan letter of credit Bank Century.

Menurut Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo Kasus Misbakhun Bermuatan Politis
Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menilai, proses hukum yang dikenakan kepada Misbakhun dinilai terlalu terburu-buru dan mendadak. Apalagi, menurut Tjahyo, Misbakhun dikenal sebagai salah satu anggota DPR yang memotori terbentuknya Pansus Hak Angket kasus Bank Century.

"Ini kan semuanya serba mendadak. Ya, kalau 50-nya karena hukum berarti 50-nya karena unsur lain," ujar Tjahjo, di sela -sela rapat koordinasi desk pilkada DPP PDI Perjuangan di Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (17/4).

Lebih lanjut, Tjahjo mennyatakan, sebagai partai pelopor Pansus Hak Angket kasus Bank Century di DPR, PDI Perjuangan tidak takut akan ancaman dikaitkan dengan masalah hukum yang berbau politis.

Akbar Faizal: Penahanan Misbakhun Bernuansa Politik.

Anggota Fraksi Partai Hanura sekaligus inisiator Hak Angket Century, Akbar Faizal beserta Fraksi PKS Fahri Hamzah menyayangkan penahanan Muhammad Misbakhun. Mereka menilai penahanan tersebut bernuansa politik. Pasalnya, ada upaya pemindahan kasus perdata yang dialami tersangka menjadi kasus pidana.

Rencananya, Selasa (27/4), tim pengacara Misbakhun akan mengajukan surat penangguhan penahanan. Bahkan, mereka juga berencana melakukan upaya prapradilan terkait penahanan Misbakhun.

Politisi PKS Muhammad Misbakhun ditahan di Mabes Polri sejak semalam. Ia ditahan terkait kasus pemalsuan dokumen pendukung dalam pengajuan Letter of Credit atau L/C di Bank Century. Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zainuri Lubis mengatakan penahanan Misbakhun bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger