Berita Lampung Banyak pihak yang meragukan objektivitas pengusutan kasus Letter of Credit PT Selalang Prima Internasional (SPI) milik Muhammad Misbakhun di Bank Century yang diduga bodong.
Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu adalah salah seorang penggagas Pansus Centurygate yang bertugas khusus mengusut skandal dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun yang dikucurkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bulan November 2008.
Mantan Gubernur BI, Boediono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di balik skandal itu. Boediono yang kini adalah Wakil Presiden menjadi pihak yang menyarankan agar KSSK memberikan status bank gagal berdampak sistemik kepada Bank Century dan menggelontorkan dana segar untuk mengatrol rasio kecukupan modal bank itu.
Sementara Sri Mulyani dalam kapasitasnya sebagai Menkeu adalah Ketua Komite itu. Sri Mulyani dan Boediono lah yang memutuskan penggelontoran dana talangan itu pada rapat yang digelar dinihari di gedung Djuanda, kompleks Kementerian Keuangan.
DPR, dalam Rapat Paripurna awal Maret lalu, telah menyatakan bahwa keputusan KSSK itu melanggar sejumlah aturan hukum. Aparat hukum juga diminta untuk segera turun tangan mengusut keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani.
Namun begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi ujung tombak di ranah hukum terkesan lambat dan berleha-leha. KPK baru mengirimkan surat pemeriksaan Boediono dan Sri Mulyani siang tadi (Senin, 26/4).
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Sri Mulyani akan diperiksa hari Rabu lusa (28/4). Sementara sampai petang tadi pihak Istana Wapres mengaku belum menerima surat itu.
Adapun Presiden SBY, sehari setelah DPR menjatuhkan vonis menggelar jumpa pers khusus untuk memperlihatkan dukungannya kepada Boediono dan Sri Mulyani itu. Dukungan terbuka SBY inilah yang mungkin membuat banyak pihak untuk enggan bergerak lebih jauh. Petinggi sejumlah partai politik anggota koalisi pemerintah yang merasa kecolongan pun memperkuat jaring pengaman dengan mengharamkan anggota mereka di DPR menandatangani usul hak menggunakan pendapat (HMP).
Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, menggunakan istilah perang psikologis untuk menggambarkan pertarungan politik ini.
Bagi sementara kalangan, penahanan Misbakhun adalah akibat karena Misbakhun dan kelompoknya terus mengusik Boediono dan Sri Mulyani.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam