Berita Lampung Kisah Pahit 4 Nelayan Pantai Labu Digiring Lalu Ditangkap AL Malaysia ; Hampir sebulan penuh tak ada khabar berita. Sampai-sampai sebagian anggota keluarga, menganggap keempat nelayan asal Kecamatan Pantai Labu itu telah tiada, lantaran ditelan ganasnya amukan ombak laut. Ada pula yang menduga-duga, tulang punggung keluarga itu disandera bajak laut. Tapi semua reka-reka itu, SALAH!
Sontak saja, Senin (19/4) saat Erwin Syahputra (21) dan Indra (20), pulang dalam keadaan sehat walafiat, membuat keluarga histeris. Tangisan bahagia tak mampu mereka tahan bersama.
Para sahabat dan warga Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kec Pantai Labu, Kab Deliserdang, silih berganti menjabat tangan Erwin dan Indra. Perkampungan itu pun heboh luar biasa. Tapi di sela-sela kebahagiaan dua keluarga itu, ada dua rumah tangga lainnya yang masih bermuram. “Bagaimana kabar Irwansyah (tekong-red) dan Iir (ABK-red)?” tanya mereka pada Erwin dan Indra.
Kedua pemuda yang dinyatakan hilang 26 hari itu pun, buka mulut. Kepergian untuk mencari ikan ke Selat Malaka sejak 21 Maret lalu, mereka berhadapan dengan Polisi Diraja Malaysia (PDM).
“Kami baru setengah hari mengarungi lautan. Tiba di perairan zona internasional Selat Malaka, kami berniat mau membuang jaring. Tapi belum lagi menabuh jaring, kami langsung didatangi Kapal Angkatan Laut Maritim Malaysia,” cerita Erwin.
Melihat kedatangan tentara asing itu, Irwansyah selaku tekong atau penjaga kemudi, langsung berupaya membalikan arah boat. Mereka bermaksud kembali ke wilayah perairan Indonesia.
Tapi, Kapal Angkatan Laut Malaysia itu malah menghadang laju boat nelayan tradisional itu. Mereka digiring hingga masuk ke dalam wilayah perairan Malaysia. Di situlah Kapten Kapal Maritim Malaysia itu menuding keempat nelayan ini telah melewati batas wilayah Malaysia sejauh 1 kilometer.
Dengan alasan telah memasuki wilayah hukum Negara Malaysia, mereka langsung ditangkap dan ditahan, termasuk boat pemancing 5 grosston yang memiliki panjang 12 meter.
“Saat itu ada sekitar enam orang Angkatan Laut Malaysia itu yang langsung naik ke kapal kami dengan senjata laras panjang. Kami tidak beranilah melawanlah. Sejak itulah kami terus digiring menuju Malaysia,” kata Erwin diamini Indra.
Setelah satu hari di tahanan Maritim Malaysia, keempatnya dibawa ke mahkamah untuk menjalani persidangan. Keempatnya lalu dijatuhi hukuman selama 14 hari bui. Setelah menjalani hukuman, bukannya dibebaskan, Erwin dan Indra malah dibawa kembali ke mahkamah.
“Di silah kami baru tau. Ternyata dua rekan kami Irwansyah dan Iir dihukum lebih berat. Mereka diganjar enam bulan. Namun kami berdua (Erwin dan Indra-red) setelah menjalani hukuman 14 hari, langsung diantar ke imigrasi. Dari imigrasi, kami dibawa ke penampungan dan ditahan selama 12 hari,” papar Indra dengan logat khas melayunya.
Waktu di penampungan, keduanya ditemui utusan Konsul Indonesia yang sekaligus membuat passport gratis. Dokumen itu sifatnya hanya berlaku untuk sekali keberangkatan naik kapal ferry menuju Pelabuhan Belawan.
Tepat Senin (19/4) sekitar pukul 15.00 wib, keduanya tiba di Belawan dan di rumah pukul 17.30 wib. Kedatangan Erwin dan Indra di rumah masing-masing, langsung disambut histeris keluarga.
Di sinilah mereka baru tahu, proses hukum yang dijalani tak dibarengi pemberitahuan kepada pihak keluarga. Padahal ketika masih ditahan, pihak Angkatan Laut Maritim Malaysia mengaku telah mengirim surat itu ke alamat orang tua mereka.
Atas peristiwa itu, kemarin mereka mengadu dan mengisahkan pengalaman pahit yang dialami pada Ketua HNSI Deliserdang Rahmadsyah SH. Selanjutnya, saat itu juga Erwin dan Indra diajak berkunjung ke Wakil Rakyat di DPRD Deliserdang.
Di sana, di hadapan beberapa anggota Fraksi Deliserdang Membangun, yang juga disaksikan para insan pers, Erwin dan Indra kembali membeberkan pengalaman pahit yang mereka rasakan.
Erwin dan Indra mengatakanm, meski telah bebas, keduanya belum bisa sepenuhnya bernafas lega. Sebab, kedua teman mereka (Irwansyah dan Iir) yang juga penduduk Pantai Labu, masih mendekam di Penjara Seberang Free Malaysia. Kedua nelayan itu masih harus menjalani hukuman selama enam bulan yang dijatuhkan mahkamah (pengadilan) negara tersebut.
Terpisah, Kepala Pengawasan Seluruh Sumberdaya alam Kelautan dan Perikanan (PS2KP) Belawan, Selamat yang dikinfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, upaya membebaskan dua nelayan Pantai Labu lainnya (Irwansyah dan Iir-red) harus melalui jalur hukum Malaysia dan lewat KBRI. Sebab hal ini sudah menyangkut dua negara yang memang harus dihormati.
“Kita kan tidak bisa serta merta membebaskan mereka. Jadi kita hormati saja proses hukum yang sudah mereka jalani. Dan kita himbau kepada seluruh nelayan untuk lebih hati-hati lagi jika melintasi perairan tersebut,” ujar Selamat.
Katanya, pihaknya juga telah menangkap 7 kapal asing yang memasuki wilayah –perairan Indonesia sejak Januari 2010 lalu. “Sekarang para awaknya sedang dalam proses hukum,” katanya. Sementara itu, Kadis Perikanan dan Kelautan Deliserdang H Roniazir Agus mengatakan, selama ini para nelayan Pantai Labu hanya mengandalkan kompas sebagai penunjuk arah.
Karena itu, pada tahun anggaran ini pihaknya sudah menganggarkan pembelian Global Position System (GPS). Alat ini fungsinya untuk mengetahui letak koordinat perbatasan. “Alat canggih itu sendiri nantinya akan disumbangkan kepada seluruh nelayan Pantai Labu dan Bagan Percut,” jelasnya.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam