Berita Lampung Baru Kenal, Dipaksa Oral Seks ; Sungguh menjijikkan jika kuingat lagi, bagaimana aku dinodai Pinahar Siahaan alias Mardan alias Andi (24), pekerja kebun PTPN III Rambutan. Padahal, kami baru saja kenal, tapi dia sudah berani menyentuhku, bahkan memaksaku oral (menghisap kemaluannya). Aku mungkin lugu, sehingga tak cepat menangkap jika warga Komplek Emplasmen PKS Rambutan itu berniat buruk padaku. Maklumlah, aku putus sekolah. Jenjang pendidikan hanya sampai kelas 3 SD kurasakan.
Pada Senin malam (19/4), aku dan teman-teman lagi duduk di samping rumah bik Sirup (adik emak). Di sana juga ada Mardan, kami baru saja kenalan. Mungkin melihat gayaku agak mentel dan pecicilan, Mardan langsung berpikiran kotor. Selagi asik ngobrol dengan Ros, temanku, Mardan malah mengajakku pergi jalan-jalan ke kawasan perkotaan Tebing Tinggi untuk beli jajanan bakso goreng.
Ros berusaha melarangku pergi. Tapi larangannya kuindahkan. Aku begitu senang diajak jalan-jalan naik sepeda motor. Tanpa ragu, aku langsung duduk diboncengan sepeda motor Mardan. Tapi Mardan bukannya membawa aku beli bakso, melainkan sepeda motornya melaju masuk ke kawasan Pondok II pinggiran perkebunan sawit milik PTPN III Kebun Rambutan. Sebelum ke lokasi itu, Mardan sempat berhenti di apotik. Aku tak tau apa yang dibelinya.
Masuk ke perkebunan sawit, Mardan berhenti. Dia mengajakku duduk di lokasi sepi dan gelap itu. Aku berusaha menolak, tapi Mardan memaksa dengan mengatakan ingin ngobrol-ngobrol denganku. Awalnya kami memang ngobrol. Tapi tangan Mardan tak mau berhenti menyentuh tubuhku. Pertama tanganku dipegang, lalu dia mengelus-elus rambut dan leherku.
Selanjutnya, dia mulai merayu dan menciumiku. Lagi-lagi aku menolak. Tapi Mardan seperti sudah kemasukan setan. Dia mengancam akan meninggalkanku di lokasi sepi, jika menolak keinginannya. Aku takut, jika menolak akan dibunuhnya. Apalagi lokasi itu sangat sepi dan gelap, jauh dari keramaian.
Dalam ketakutan, aku hanya pasrah Mardan menggerayangi lekuk tubuhku. Seperti orang kurang puas, Mardan menyuruh aku oral seks. Kepalaku ditekannya ke arah kemaluannya. Aku sempat mual dan mau muntah, namun Mardan marah dan terus memaksaku. Kurang puas, Mardan menggunakan kondom dan menggagahiku. Merasa kurang juga, kondom itu lalu dilepaskan. Tanpa pakai pengaman, dia kembali menyetubuhiku. Dalam ketakutan, aku hanya bisa pasrah diperkosanya.
Sekitar pukul 00.00, Mardan mengantarkan aku pulang. Begitu tiba di rumah, aku langsung menangis menceritakan peristiwa yang kualami. Atas saran keluarga, aku disuruh menghubungi Mardan dan menyuruhnya datang ke rumah. Tapi Mardan tak mau. Dia malah mengajakku ketemu di Jalan Gatot Subroto Km 2, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Tanpa diketahui Madan, keluagaku sudah menyiapkan personil dari Polsek Rambutan untuk menangkapnya. Begitu aku bertemu dengan Madan, petugas langsung meringkusnya. (curhat korban pada Asnawi)
Terpisah, Kapolsek Rambutan, AKP M Simarmata melalui Kanit Reskrim Iptu R Manalu ketika dikonfirmasi menyatakan,tersangka pencabulan dengan paksaan dan bujuk rayuan serta dibawah tekanan dan ancaman akan dijerat pasal 82 KUHP. UU RI No.23 tahun 2002 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sumeber sumutcyber.com)
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam