Selamat datang di Berita Lampung Online

Bank Inddonesia Serahkan Pengaturan Cashback ke LPS

Tuesday, April 13, 20100 komentar

Bank Inddonesia Serahkan Pengaturan Cashback ke LPS ; Bank Indonesia (BI) menyerahkan masalah ketentuan pengaturan pengembalian sebagian dana simpanan (cashback) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kami akan bicarakan itu dengan LPS, karena mereka yang melakukan penjaminan," kata Pjs Gubernur BI Darmin Nasution dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di gedung DPR, Jakarta, Selasa 13 April 2010.

Menurut Darmin, BI tidak ingin mengatur secara sepihak soal aturan cashback tersebut. Untuk itu, pihaknya perlu membicarakan hal tersebut dengan LPS agar semuanya menjadi jelas.

"Sebetulnya dulu itu ada (aturannya dari BI) sebelum LPS ada. Setelah ada LPS, semestinya mereka yang mengatur, tapi itu nanti dibicarakan," kata Darmin.

Sebelumnya Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menyarankan nasabah sebaiknya menolak pemberian hadiah atau pengembalian sebagian dana simpanan (cashback) kepada nasabah sebagai komponen suku bunga dana. "Sebaiknya ditolak saja. LPS itu kan penjaminan conditional bukan yang unconditional," ujarnya.

Ia menuturkan, suku bunga penjaminan oleh LPS sebesar sembilan persen. Jika menerima cashback suku bunga yang dihitung lebih dari penjaminan.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger