Suami-Istri Ditangkap Jual Ganja, Ditnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 101,3 kilogram (kg) yang dikemas dalam 76 paket, Selasa (23/3). Selain itu, polisi menangkap Khairul Anwar alias Edi Kerong (27), pemilik barang haram tersebut, dan istrinya, Eviyana (25).
Khairul merupakan pemain baru dalam peredaran ganja di Bandarlampung. Ia seorang residivis yang sempat ditangkap jajaran Polres Lampung Selatan atas tindak pidana pencurian pada 2006.
Dirnarkoba Polda Lampung Kombespol Budi Santoso mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakan Jl. R.A. Basyir, Umbulkapuk, Labuhandalam, Tanjungsenang, Bandarlampung. Proses penangkapan berlangsung lancar setelah sebelumnya anggota melakukan undercover buy (pura-pura menjadi pembeli).
’’Ia sudah kami buru sekitar setengah bulan lalu. Pria kelahiran Desa Wayharong, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, 1 Agustus 1983 ini cukup licin. Beberapa kali kabur ketika akan kami tangkap,” terang perwira menengah itu kemarin (24/3).
Seluruh paket ganja, sambung Budi, disimpan rapi dalam lemari kamar. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. Di antaranya satu buah timbangan plastik warna merah, satu buah buku catatan penjualan ganja, dan tiga buah telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Ganja berasal dari AS, buronan yang bermukim di Jakarta. Pengiriman ganja asal Aceh itu melalui paket ekspedisi dari Jakarta ke Bandarlampung. ’’Modusnya rapi. Ini bukan kali pertamanya. Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman. Pertama 50 kg, kedua 30 kg, dan ketiga 101, 3 kg,” terang Budi.
Kasat I AKBP Supriadi menambahkan, AS merupakan pemain lama meski belum dapat dipastikan apakah terlibat dalam sindikat peredaran narkotika tingkat nasional. ’’Kalau melihat modusnya memang cukup terlatih dan profesional. Kami yakin ganja tidak hanya dikirimkan ke Khairul. Ada bandar lain yang juga dipasok,” ungkap Supriadi.
Menurut tersangka, bisnis menguntungkan jutaan rupiah ini telah ia lakoni selama dua bulan. ’’Per kilogram saya jual Rp2,4 juta, Mas. Keuntungan lebih dari Rp4 juta. Persisnya, saya lupa. Ini karena tuntutan ekonomi. Apalagi, saya baru satu tahun nikah. Jadi, saya butuh uang,” ujar Khairul yang mengaku dulunya petani kopi.
Sembari menutupi wajah dengan tangan kanannya, ia menjelaskan bahwa istrinya tahu pekerjaan yang ia lakukan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. ’’Kalo nggak begini saya nggak bisa makan, Mas. Dari mana saya uang?” akunya.
Eviyana sendiri mengaku kaget dengan pekerjaan yang dijalankan pria yang ia kenal di salah satu kafe yang berada di Hutan Kota, PKOR Wayhalim, itu. ’’Saya nikah siri dengannya. Jujur, saya nggak pernah membantu suami saya jualan ganja. Saya cuma tahu,” terang Eviyana, warga Jl. Yos Sudarso, Kampungkunit, Telukbetung Selatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU No. 35/2009 pasal 111 dan 112 dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan denda minimal Rp500 juta
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam