Polda Periksa Pihak UNILA, Jajaran Polda Lampung bergerak cepat dalam menangani kasus ijazah palsu sarjana teknik atas nama Sally Budi Utami. Sehari setelah menerima laporan Sally Budi Utami kemarin (24/3), Direktorat reserse dan kriminal (Ditreskrim) Polda Lampung mendatangi Universitas Lampung (Unila) dan meminta keterangan beberapa staf perguruan tinggi negeri (PTN) itu.
Diketahui Sally Budi Utami, mahasiswi Unila, ini lolos menjadi CPNSD Pemkot Bandarlampung dengan ijazah palsunya. Saat melapor ke mapolda Selasa (23/3), kepada polisi putri mantan pejabat bupati Pringsewu ini menyebut keterlibatan oknum pegawai Unila.
Dirreskrim Polda Lampung Kombespol Darmawan Sutawijaya belum mau menyebutkan nama-nama pihak yang diperiksa. ’’Yang jelas, mereka staf dari Fakultas Teknik Unila,” tegasnya kepada Radar Lampung kemarin.
Dia menyatakan sementara pemeriksaan terhadap Astumaro, calo yang mengurus ijazah palsu itu, belum saatnya dilakukan. ’’Begitu juga dengan oknum pejabat Unila yang diduga terlibat,” beber mantan Kapolres Kutaikartanegara itu usai hearing dengan Komisi I DPRD Lampung kemarin.
Penyidik, sambung Darmawan, kini masih mempelajari secara detail bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan Sally. ’’Sally statusnya sebagai saksi pelapor. Kami belum menetapkan langkah pemanggilan terhadap Astumaro (terlapor), termasuk pihak Unila,” terang perwira menengah jebolan Akpol 1988 itu.
Jika pendalaman dari keterangan Sally telah rampung, tak menutup kemungkinan Astumaro, Sally, dan sejumlah saksi yang ia ajukan seperti Mimala Utia dan Achmad akan dipanggil. Demikian halnya dengan pihak Unila.
Kapolda Lampung Brigjen Pol. Edmon Ilyas mendukung pengusutan kasus ini. Dia meminta penyidik fokus dan tidak main-main dalam mengungkap kasus tersebut. ’’Jangan pandang bulu! Hukum harus ditegakkan agar semuanya terungkap,” terang jenderal bintang satu itu.
Kuasa hukum Sally, Nawawi, S.H., secara terpisah menyatakan kliennya berani melapor karena yakin dirinya tidak bersalah. Menurut dia, ijazah benar-benar didapat dari Astumaro, mantan kekasih Sally.
Diketahui, ijazah Sally terdaftar di Unila dengan nomor pokok mahasiswa (NPM) 0315011079 tamat pada 18 September 2008. Namun, ijazah bernomor 01490/38.5.S1/2008 tersebut ternyata milik Marissa Adi Negara, mahasiswi fakultas teknik sipil yang telah diwisuda pada 19 Maret 2008. Marissa memiliki NPM 0315011065.
Unila Bergeming
Pihak Unila bergeming tidak melaporkan Sally secara hukum. Sebab, menurut Rektor Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., itu bukan ranahnya lagi. ’’Kewenangan Unila cukup menjatuhkan sanksi secara akademik. Itu sudah kami lakukan dengan mengklarifikasinya secara lisan maupun tertulis kepada BKD bahwa ijazah Sally palsu,” tandasnya.
Sugeng juga mengatakan Unila sama sekali tidak merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya atas perbuatan Sally. Justru yang dirugikan atas kasus seperti ini adalah penggunanya, dalam hal ini BKD.
Mestinya, kata Sugeng, dalam setiap penerimaan CPNSD, BKD mengklarifikasi kebenaran semua ijazah pelamar yang diterima. Itu sebagaimana dilakukan KPU terhadap ijazah para pendaftar calon kepala daerah kepada lembaga pendidikan yang mengeluarkannya. Namun, selama ini BKD tidak pernah melakukannya.
’’Sementara, kami tanpa diminta tidak mungkin mengklarifikasi semuanya. Itu sehubungan jumlahnya (PNS) yang begitu banyak dan tersebar di banyak daerah pula,” tukasnya.
Meski Unila tidak merasa dirugikan dan tidak akan mengadukan Sally atas pemalsuan ijazah tersebut, menurutnya tidak berarti Unila menutup diri. Sugeng mempersilakan polisi mengusut dan Unila akan kooperatif membantu dalam penyelidikannya. Dia mengaku sudah ada dari polda yang datang ke Unila untuk menanyakan keabsahan ijazah Sally.
Ditanya apakah pihaknya sudah menemukan orang dalam (Unila, Red) yang disebut-sebut Sally membantu dalam pemalsuan ijazah tersebut, menurutnya belum. ’’Kami juga masih menyelidikinya. Jika memang benar ada dan nantinya terbukti, jelas yang bersangkutan akan kami sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ancamnya.
Terpisah, komisi A DPRD Bandarlampung ikut bereaksi atas kasus Sally ini. Menurut Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Barlian Mansyur, Senin (29/3) pihaknya akan memanggil pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung, bagian hukum, dan inspektorat.
”Jangan hanya ia (Sally, Red) sudah mengundurkan diri lalu masalahnya selesai,” ingatnya. Jika BKD dan wali kota hanya melakukan hal itu, tidak ada efek jera yang ditimbulkan. Suatu saat kejadian ini besar kemungkinan terjadi kembali.
Ia mempertanyakan BKD yang tidak memverifikasi ijazah yang digunakan pelamar CPNSD. Sangat aneh jika pemerintah dapat meloloskan ijazah palsu.
Barlian juga menyayangkan sikap Unila yang sama tidak tegasnya dengan BKD. Sebagai pihak yang dirugikan, Unila harus mengusut dan membawanya ke jalur hukum. Jika terindikasi adanya permainan dari pihak universitas, hal tersebut juga harus ditindaklanjuti. ’’Mafia kampus harus diberantas,” tegas sekretaris Fraksi Partai Golkar, itu.
Home
pemalsuan ijasah
Polda Periksa Pihak UNILA
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam