Selamat datang di Berita Lampung Online

Pilkada tanpa Panwas KPU Pertegas Netral

Wednesday, March 17, 20100 komentar

Pilkada tanpa Panwas KPU Pertegas Netral, KPU Bandarlampung memastikan akan bersikap netral dalam tahapan pilkada, meskipun tidak ada panitia pengawas (panwas). Lembaga ini berkomitmen tidak akan condong kepada salah satu peserta pilkada dan akan memfasilitasi seluruh balon dalam menjalankan tiap tahapan.

Ketua KPU As’ad Muzammil mengatakan bahwa panwas merupakan lembaga yang satu kesatuan dengan KPU berdasarkan rekrutmen yang diatur UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dia mengakui, carut-marutnya rekrutmen panwas saat ini memang mengurangi kualitas tahapan pilkada.


’’Tapi, inilah dinamika demokrasi. Posisi KPU berada pada aturan main. Dalam polemik ini, KPU telah menjalankan tugasnya merekrut enam besar dan diajukan kepada Bawaslu untuk di-fit and proper test,” kata As’ad.

Namun, lanjutnya, kini Bawaslu justru melakukan uji materiil terhadap pasal 92, 93, 94, dan 95 UU No. 22/2007 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, As’ad meyakini panwas yang dibentuk pascaputusan MK akan terbentuk untuk mengawasi tahapan-tahapan krusial dalam pilkada.

Ketua DPRD Bandarlampung Budiman A.S. menambahkan, lembaganya kini juga menunggu hasil putusan MK. Karena itu, dia mengatakan bahwa DPRD tidak akan bertindak gegabah dengan melakukan fit and proper test enam nama yang telah diserahkan KPU Bandarlampung.

Menurut Budiman, polemik ini merupakan persoalan secara nasional dan tidak bisa dilakukan tindakan secara parsial. Dikatakan, DPRD akan terlebih dahulu melihat amar putusan MK yang akan dijadikan acuan hukum dalam menetapkan panwas. ’’Kami khawatir output yang dikeluarkan akan menjadi cacat hukum,” ujar sekretaris DPC Partai Demokrat (PD) ini.

Ketua Komisi A DPRD Barlian Mansyur menjelaskan bahwa pada 1 Februari 2010 pihaknya telah mengundang KPU serta Panwas Pileg dan Pilpres 2009 dan menghasilkan kesimpulan bahwa DPRD berwenang membentuk panwas.

Kemudian komisi A menyampaikan surat rekomendasi tersebut kepada pimpinan dewan yang bernomor 6.03/A/2/2010 disampaikan ke pimpinan dewan. Namun, oleh pimpinan rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan pimpinan memilih untuk menunggu hasil MK.
’’Karena itu, kami minta KPU bekerja secara profesional dan proporsional serta berkoordinasi dengan DPRD masalah ini,” ujar Barlian. Ketua Panwas Pilkada bentukan Bawaslu Dadang Priyatna mengatakan bahwa kini kesalahan KPU belum terlihat. Dia membeber, pemecatan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Telukbetung Selatan beberapa waktu lalu merupakan indikasi ketidaknetralan KPU.

’’Seperti ada grand design untuk memenangkan salah satu balon supaya tak ada koordinasi dengan panwas. KPU juga meminta pemkot untuk tidak mencairkan anggaran. Tapi, kami tetap menjaga idealisme meski tak dibiayai oleh pemkot,” kata dosen FISIP UBL ini.

Sedangkan Presiden BEM Unila Antomi Saregar meminta KPU bersikap transparan sehingga tak ada protes dalam pilkada. Dia juga mengaku khawatir akan ada gugatan pada hasil pilkada yang dilakukan oleh calon yang kalah kelak.

Karena itu, Antomi meminta komitmen dari KPU dan panwas untuk legawa menerima keputusan dari uji materiil yang dilakukan Bawaslu di MK. Dia juga menantang masing-masing balon untuk menandatangani kontrak politik untuk mengakui hasil pilkada.
Menanggapi ini, Wiyadi mengatakan bahwa PDIP yang mengusung pasangan Herman H.N.-Tobroni Harun akan berkomitmen mengakui kemenangan atau kekalahan yang dialami jika memang mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Heru Sambodo juga sama. Dia mengklaim enam pasangan balon tentunya memiliki komitmen untuk tidak merugikan masyarakat sebagai warga yang baik dan patuh terhadap undang-undang. Dia meminta peserta pilkada untuk mematuhi undang-undang dan tidak menghalalkan segala cara untuk menang.

’’Jangan tebang pilih, duduk sama rata di mata UU. Kami sepakat pilkada jurdil sesuai UU,” tegas ketua Fraksi PG DPRD Bandarlampung ini.
As’ad Muzammil juga mengatakan terkait pemutakhiran data pemilih, penyelenggara pilkada memberikan waktu hingga 1 April 2010 sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). As’ad juga meminta masyarakat tidak khawatir bahwa DPT akan didesain oleh pihak mana pun.

’’DPT juga tidak bisa menguntungkan calon, sebab pemilih dapat menggunakan KTP di TPS jika tidak masuk DPT. Saya juga menantang demo atau protes sekarang, jangan setelah DPT diputuskan,” kata dia.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger