Selamat datang di Berita Lampung Online

Pakar Pangan Bekukan Kepengurusan

Sunday, March 7, 20100 komentar

Pakar Pangan Bekukan Kepengurusan, KALIANDA – Koalisi 23 partai politik (parpol) pengusung Andi Warisno-A. Ben Bella di pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) Lamsel terancam pecah.

Sebelumnya, Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Lamsel mengancam akan mencabup dukungannya. Kini giliran dukungan dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) Lamsel yang akan dicabut.

Namun, pencabutan dukungan Pakar Pangan ini dikarenakan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Pakar Pangan Provinsi Lampung telah membekukan kepengurusan komposisi pengurus DPK Pakar Pangan Lamsel sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 003/SKEP/DPP-PAKAR PANGAN/LPG/II/2010 tanggal 1 Februari lalu.

Alasannya, DPP Pakar Pangan Provinsi Lampung menilai DPK Pakar Pangan Lamsel tidak mematuhi aturan organisasi parpol yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“DPK Lamsel tidak melaporkan kegiatannya selama pilkada tahun ini. Padahal, dalam AD/ART sudah jelas pengurus DPK secara periodik harus melaporkan kegiatannya. Terlebih jelang pilkada ini,” kata Sekretaris DPP Pakar Pangan Lampung Hendrawansyah dalam siaran persnya di Kantor KPU Lamsel, kemarin (4/3).

Dia juga mengatakan, lantaran tidak adanya koordinasi secara periodik itu, DPP Pakar Pangan akhirnya membekukan kepengurusan DPK Pakar Pangan Lamsel dan menggantinya dengan kepengurusan DPK Pakar Pangan yang baru. Diketahui SK DPK Pakar Pangan yang lama dengan nomor 01/SKEP/DPP-PAKAR PANGAN/LPG/II/2008 tanggal 4 Februari 2008 dengan Ketua Usep Sumantri telah dibekukan.

“Sedangkan SK DPK Pakar Pangan yang baru dibentuk yaitu Nomor 004/SKEP/ DPP-PAKAR PANGAN/LPG/II/2010 tanggal 4 Februari 2010,” ujarnya.

Dirinya melanjutnya, dengan dikeluarkannya SK kepengurusan yang baru, artinya dukungan yang dikeluarkan oleh DPK Pakar Pangan Lamsel dengan nomor 02/SKEP/DPK-PAKAR PANGAN/l/LS/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang penetapan Andi Warisno, S.Pd.i, M.M.Pd sebagai calon Bupati Lamsel (Cabup) dinyatakan tidak sah. “Ketidaksahan ini juga beserta tahapan-tahapan yang telah diikuti oleh DPK Pakar Pangan Lamsel yang telah dibekukan,” ungkapnya.

Menegenai dukungan parpolnya kemana, ia mengaku masih akan digodok dan dikoordinasikan dengan kepengurusan pusat.

Surat pembekuan pengurus itu sendiri diserahkan oleh DPP Pakar Pangan Lampung ke KPU Lamsel, sekitar pukul 13.00 Wib. Surat dengan Nomor 017/Exts/DPP-PAKAR PANGAN/LPG/III/2010 itu sendiri diserahkan Sekretaris DPP Hendrawansyah yang didampingi oleh salah satu pengurus DPP Jefri Seftanto dan diterima oleh Komisioner KPU Lamsel Hargito, S.Ag.

Hargito sendiri mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan verifikasi terkait sejumlah persoalan yang ada ditubuh parpol pengusung balonbup-wabup di Pilkada 30 Juni mendatang. Verifikasi akan dilakukan disetiap tingkatan. Mulai dari pimpinan Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

Sementara itu Ketua DPK Pakar Pangan Lamsel Usep Sumantri belum dapat dimintai keterangannya mengenai hal tersebut. Dihubungi melalui ponselnya dalam keadaan yang tidak aktif.(edw)
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger