Selamat datang di Berita Lampung Online

Dugaan Ijazah Palsu CPNSD Gegerkan Unila

Saturday, March 27, 20100 komentar

Dugaan Ijazah Palsu CPNSD Gegerkan Unila, Munculnya dugaan praktik curang El yang menggunakan ijazah palsu lolos menjadi CPNSD Lampung Barat menyedot perhatian kalangan mahasiswa FKIP Unila. Mereka menggunjingkan dan mencemaskan kasus El menyeret nama Unila seperti kasus sebelumnya atas nama Sally Budi Utami yang menggunakan ijazah palsu lolos sebagai CPNSD Bandarlampung.

’’Kami kembali kaget membaca koran Radar Lampung hari ini bahwa ada lagi dugaan penggunaan ijazah palsu untuk masuk CPNSD. Kabar yang kami terima, El adalah sarjana pendidikan. Malu kan kalau ternyata teman atau senior kami,” kata salah satu dari enam mahasiswa FKIP Unila yang ditemui di kampusnya kemarin.

Sekelompok mahasiswa yang mewanti-wanti nama mereka tak disebutkan itu mengaku, sebelum berangkat kuliah teman-teman lainnya juga sudah menanyakan kebenaran berita El. Bahkan setelah sampai di kampus, ternyata sesama teman juga menjadikan isu pemalsuan ijazah El menjadi topik bahasan serius.

’’Mungkin karena belum lagi kasus Sally tuntas, kok ya sudah ada kabar dugaan kecurangan serupa. Tapi, silakan saja. Prinsipnya kan berani berbuat, berani bertanggung jawab,” kata mahasiswi berkerudung ini.Seperti diberitakan kemarin, dugaan penggunaan ijazah palsu untuk melamar CPNSD meluas. Setelah terungkap atas anama Sally, giliran seorang peserta tes CPNSD Lambar 2009 atas nama El yang diduga menggunakan ijazah palsu dan lolos sebagai CPNSD. Kini El yang menggunakan ijazah sarjana pendidikan itu sudah bekerja layaknya CPNSD guru lainnya mengajar di salah satu SMA negeri di Lambar.

Menurut penelusuran Radar Lampung, El, S.Pd. saat mengikuti tes CPNSD nomor ujiannya 086400036 dan tercatat kelahiran 16 Mei 1980. Setelah dinyatakan lulus, El ditempatkan sebagai pengajar di SMA negeri yang terbilang baik karena di sebuah kecamatan yang relatif sudah maju.

Jajaran pimpinan FKIP terlihat juga sejalan dengan kalangan mahasiswa. Pembantu Dekan I FKIP Unila Dr. Bujang Rahman, M.Si. menyatakan, untuk memastikan seseorang menggunakan ijazah palsu atau tidak harus disertai bukti konkret minimal berupa nomor ijazah untuk memudahkan pihaknya memverifikasi ijazah tersebut.
’’Kami siap memberikan data yang diminta bila memang ada data awal yang dapat menjadi pegangan kami dalam mengecek keabsahan ijazah tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Dekan Fakultas Teknik Dr. Ir. Lusmelia Afriani menyatakan tidak mengetahui adanya pihak kepolisian yang meminta keterangan mengenai kasus ijazah palsu di lingkungan fakultas yang ia pimpin. ’’Saya sama sekali tidak mengetahui adanya penyelidikan tersebut. Apalagi namanya oknum yang diperiksa, saya benar-benar nggak tahu,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon kemarin.

Untuk kasus Sally, lanjutnya, semuanya bergantung pihak universitas. Sebab, ini menyangkut nama baik universitas. ’’Kalau Pak Rektor nggak mau ngelaporin, kami juga sama. Toh, Sally kan sudah dikeluarkan,” tambahnya.

Dosen hukum pidana Unila Heni Siswanto, S.H., M.H. mengatakan, dalam kasus ijazah palsu ini melanggar pasal 263 KUHP yang merupakan delik aduan. ’’Jadi harus ada pengaduan dari korban yang dirugikan untuk menuntaskan kasus ini,” lanjutnya.
Unila, BKD, atau Marissa, masih kata Heni, seharusnya melaporkan kasus ini karena mereka merupakan pihak yang dirugikan. ’’Kalau ketiganya berdiam diri, bagaimana pengusutan kasus ini akan ditegakkan?” imbuhnya.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger