Berita lampung Daftar pemilih tetap KPU dan Panwas Saling Menyalahkan ; Daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Bandarlampung 2010 bakal menuai persoalan hukum. Gugatan terhadap DPT berpeluang dilakukan peserta yang kalah, masyarakat yang tidak terdaftar, dan sejumlah pihak yang tidak menerima hasil pilkada.’’Secara hukum, kesalahan DPT dapat dipidana. Ini akan menjadi kesalahan KPU sebagai penyelenggara, bukan kesalahan warga,” kata akademisi FISIP Universitas Lampung Robi Cahyadi kemarin.
Apalagi, kata dia, kini panwas tidak mengawasi pemutakhiran data meskipun DPT akan ditetapkan besok (1/4). Menurut Robi, akan sangat banyak yang tidak terakomodasi dalam DPT pada pilkada tahun ini. Antara lain, karena pencatatan migrasi penduduk serta angka kelahiran dan kematian yang tidak baik.Permasalahan lain yang akan muncul adalah pemilih ganda, pindah domisili, pemilih pemula yang tidak terdaftar, hingga terakomodasinya anggota TNI/Polri yang baru direkrut setelah pilpres. Robi juga menganggap penurunan pemilih pada pilkada dibandingkan Pilpres 2009 sebagai sesuatu yang janggal.
Karena menurut teori kependudukan, kata dia, jumlah penduduk selalu bertambah karena angka kelahiran selalu lebih tinggi dibandingkan dengan angka kematian. ’’Jadi menurut saya, panwas tidak akan mampu mengecek satu per satu pemilih dengan waktu yang sangat sempit ini. Mereka sepertinya tidak belajar dari pengalaman,” ujar dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Unila ini. Senada, akademisi Unila lainnya, Arizka Warganegara, mengatakan bahwa persoalan DPT selalu terjadi dalam setiap pemilihan. Menurut dia, ini akan selalu terjadi jika sistem kependudukan masih dilakukan secara manual atau belum terkomputerisasi dengan baik sehingga selalu menimbulkan masalah.
’’Makanya, mereka (panwas dan KPU) harus bergerak cepat. Jika memang masih mungkin, waktu yang sangat sempit ini dapat mengakomodasi pemilih dengan melibatkan RT/RW,” ujar alumni magister Universitas Kebangsaan Malaysia ini.Sementara itu, panwas dan KPU sendiri malah bertindak sebaliknya. Bukannya bergerak cepat dalam mengakomodasi pemilih, dua lembaga ini justru saling menyalahkan atas kondisi DPT saat ini. KPU dan panwas saling membuka kesalahan masing-masing.
Ketua Panwas Pilkada Bandarlampung Dadang Priyatna mengatakan bahwa lembaganya tidak dapat mengecek data pemilih karena belum mendapatkan soft copy data pemilih sementara (DPS) sebagai bahan pengawasan. Dia mengatakan, panwas telah tiga kali mengirimkan surat untuk meminta soft copy DPS, namun belum dijawab.’’Sangat miris jika DPT tidak ada pengawasan, bagaimana jika ada gugatan di kemudian hari? Kami masih menunggu niat baik KPU karena ada kesan mereka menutup-nutupi akses. Kalau begini, jangankan pengawasan berjalan maksimal, berjalan saja tidak,” kata Dadang.
Menanggapi ini, Ketua KPU Bandarlampung As’ad Muzammil mengatakan bahwa seharusnya panwas tidak hanya mengawasi hasil DPS perbaikan yang dilakukan lembaganya. Panwas, kata dia, seharusnya mengawasi kinerja KPU per tahapan dan proaktif sebelumnya.
’’Bentuk dahulu infrastruktur mereka untuk mengawasi penyisiran pemilih di tingkat kelurahan hingga TPS (tempat pemungutan suara),” ujarnya.As’ad juga mengaku siap jika di kemudian hari lembaganya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) akibat DPT. ’’Tidak masalah, karena memang itu saluran hukumnya dan justru jangan diselesaikan menggunakan saluran politik,” ujarnya.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam