Anak mantan Pj. Bupati Gunakan Ijsah Aspal Mundur dari CPNS , Penerimaan calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) Kota Bandarlampung masih menyisakan masalah. Sally Budi Utami lolos sebagai CPNSD diduga menggunakan ijazah asli tapi palsu (aspal) keluaran Universitas Lampung. Padahal, mahasiswi angkatan 2003 ini belum menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Teknik Unila.
Putri mantan penjabat bupati Pringsewu ini diangkat sebagai CPNSD berdasarkan penetapan kelulusan CPNSD pelamar umum Pemkot Bandarlampung formasi tahun 2009 Nomor: 800/2594/25/2009 tanggal 22 Desember 2009. Sally diterima di formasi Pengawas Teknis Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan nomor pendaftaran 028210100.
Sally kemudian diangkat sebagai CPNSD berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandarlampung Nomor 813.3/01/25/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Pengangkatan CPNSD Kota Bandarlampung. Kala itu, wanita berusia 24 tahun ini tercatat dengan nomor induk pegawai 198511172010012017 dengan pangkat penata muda (III a).
Kasus ini akhirnya mencuat setelah rekan-rekan Sally sesama peserta tes mempertanyakan proses penerimaan yang bersangkutan. Mereka mengetahui bahwa Sally masih tercatat sebagai mahasiswi, namun berhasil lolos tes CPNSD. Berdasarkan pengaduan ini, Dekan Fakultas Teknik (FT) Dr. Lusiana, M.T. memanggil yang bersangkutan melalui Kabid Bina Marga di mana ia bekerja.
Kenyataan ini akhirnya membuat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung merasa kecolongan. Apalagi, Badan Kepegawaian Nasional juga akan melakukan pemeriksaan. Sally akhirnya diminta BKD menunjukkan ijazah aslinya untuk membuktikan statusnya apakah masih mahasiswi atau sudah lulus. Sayangnya, Sally tidak mampu menunjukkan ijazah asli tersebut.
Karena malu dan merasa menjadi korban konspirasi, Sally kemudian berdasarkan inisiatifnya sendiri langsung membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai CPNSD tertanggal 17 Februari 2010. Surat pengunduran diri ini dibuat dengan alasan melanjutkan pendidikan di luar Provinsi Lampung. Surat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor 888/001/25/2010 tanggal 15 Maret 2010 tentang Pemberhentian dengan Hormat sebagai CPNSD Kota Bandarlampung.
SK tersebut ditandatangani langsung Wali Kota Eddy Sutrisno dan ditembuskan pada kepala BKN Jakarta, kepala Kantor Regional V BKN Jakarta, gubernur Lampung, dan Dirjen Anggaran Departemen Keuangan.
Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan pada direktur perbendaharaan negara dan kas daerah; ketua DPRD Kota Bandarlampung; inspektorat; Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (PPKA); kepala Bagian Hukum Kota Bandarlampung; dan yang bersangkutan sendiri.
Berdasarakan penelusuran Radar Lampung, diindikasi terbitnya ijazah asli tapi palsu ini melibatkan para pejabat Unila. Sayang hingga berita ini diturunkan, wartawan koran ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak Unila. Sekretaris Jurusan Teknik Sipil Vera sedang tidak berada di tempat. Demikian pula dengan Kepala Bagian Administrasi Akademik Sistem Informasi (Baaksi) Unila Damanhuri W.N. Beberapa staf yang berhasil ditemui kemarin mengaku tidak berani memberikan data tanpa izin dari atasan mereka.
’’Tunggu bapak saja, beliau sedang menghadiri wisuda di GSG. Sebentar lagi juga datang,” ujar seorang staf yang enggan menyebutkan namanya.
Namun ditunggu hingga pukul 15.00 WIB, yang bersangkutan tidak kunjung datang. Demikian pula halnya dengan BKD Bandarlampung, Kusmardiyanto selaku kepala juga belum dapat dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi, dua nomor telepon yang dimilikinya tidak aktif.
Sementara pihak keluarga Sally yang diwakili orang tuanya, Ny. Masdulhaq, dan iparnya Aswarodi menyatakan bahwa Sally hanya menjadi korban dari aksi pacar putrinya, Astumaro, yang juga kakak tingkatnya.
’’Sally benar-benar tidak tahu kalau ijazahnya itu palsu. Semua Astumaro yang urus,” kata Ny. Masdulhaq saat mengunjungi Graha Pena Lampung tadi malam.
Menurut Ny. Masdulhaq, karena masalah tersebut, saat ini putri ketiganya tengah menenangkan pikiran ke salah satu daerah di Pulau Jawa. ’’Karena malu, Sally pergi ke Jawa,” ujarnya.
Namun, tambahnya, sebelum Sally pergi, ia sempat membuat surat pengunduran diri. Surat tersebut merupakan bentuk iktikad baik Sally sekaligus sebagai ungkapan rasa penyesalannya terhadap kasus ini.
’’Dalam kasus ini, Sally hanya menjadi korban. Karena menyesal, ia juga sudah mengundurkan diri dengan hormat,” jelasnya seraya membeber surat keputusan pemberhentian Sally.
+ komentar + 1 komentar
wah kok bisa ya ijasah palsu di terima PNS ?
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam