Selamat datang di Berita Lampung Online

Presiden Juga Termasuk Berisiko Tinggi

Thursday, February 18, 20100 komentar

Presiden Juga Termasuk Berisiko Tinggi , Kementerian Keuangan menetapkan semua orang yang tergolong populer secara politis atau politically exposed persons, termasuk presiden dan anggota parlemen, sebagai orang yang berisiko tinggi bagi lembaga keuangan non-bank atau LKNB.

Atas dasar itu, LKNB wajib melakukan verifikasi yang lebih ketat atau enhanced customer due diligence terhadap calon nasabah yang diklasifikasikan berisiko tinggi terhadap praktik pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme.

Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/ PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank. Peraturan ini dipublikasikan di Jakarta, Kamis (18/2/2010).

PMK ini mengklasifikasikan empat golongan yang berisiko tinggi dalam bisnis LKNB. Pertama, latar belakang atau profil calon nasabah dan beneficial owner, termasuk orang yang populer secara politis. Kedua, bidang usaha yang termasuk berisiko tinggi. Ketiga, negara atau teritorial asal nasabah, domisili nasabah, atau dilakukannya transaksi di negara yang termasuk berisiko tinggi.

Keempat, pihak-pihak yang tercantum dalam daftar nama-nama teroris, baik berdasarkan data Polri maupun Resolusi Dewan Keamanan PBB 1267 yang dipublikasikan melalui media internet, seperti situs PBB http://www.un.org/sc/committees/1267/consolist.shtml atau sumber yang lazim digunakan.

PMK ini mengategorikan orang yang populer secara politis sebagai orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki atau menjalankan kewenangan publik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing.

Itu bisa sebagai pejabat penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

"Bisa juga pejabat badan usaha milik negara dan atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik," ungkap Menkeu
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger