Setelah empat hari melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Komisi III akhirnya menetapkan enam nama untuk diusulkan menjadi hakim agung ke Presiden. Enam hakim (dua dari jalur nonkarier dan empat dari jalur karier) tersebut terpilih dalam satu putaran itu. Mereka menyingkirkan 14 calon lain.
Keenam hakim tersebut adalah Suryajaya (hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) dengan 42 suara, Salman Luthan (staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia) dengan 55 suara, Supandi (hakim karier yang saat ini menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung) dengan 45 Suara, Achmad Yamanie (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin) dengan 39 suara, Soltony Mohdally (Ketua PT Banjarmasin) dengan 53 suara, dan Yulius (hakim tinggi Tata Usaha Negara Jakarta) dengan 50 suara. Salman Luthan dipilih oleh seluruh anggota Komisi III.
Pemilihan dilakukan oleh 55 anggota Komisi III, yang hadir pada rapat pemilihan, Kamis (18/2/2010) malam. Pemilihan yang dimulai pukul 20.15 tersebut dilakukan secara voting. Tiap anggota DPR memilih enam nama.
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjelaskan, pihaknya mencoba menggabungkan kemampuan teknis yudisial dengan penguasaan ilmu hukum. Ada dua karakter, calon jalur karier memiliki penguasaan teknis yudisial yang memadai, tetapi tidak memiliki imajinasi mengenai perkembangan ilmu hukum, sementara calon jalur nonkarier menguasai persoalan hukum, tetapi terkadang terlalu mengawang dan kesulitan menjawab persoalan teknis.Menurut anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto, enam calon terpilih itu tergolong memiliki ranking tertinggi.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam