Selamat datang di Berita Lampung Online

PERDA Memberi Pengemis dan Anjal Dapat Saksi

Wednesday, February 17, 20100 komentar

PERDA Memberi Pengemis dan Anjal Dapat Saksi, Pemerinah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan memberi sanksi terhadap siapa saja yang memberikan uang atau barang kepada anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis.

Sanksi itu berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp1 juta. Sanksi dan denda tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

Pemkot mengajukan reperda tersebut bersama tiga raperda lain dalam sidang paripurna, Rabu (17-2). Tiga raperda lainnya adalah Raperda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda Pembentukan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps PNS, dan Perubahan Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Budiman A.S. ini dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eddy Sutrisno dan Wakil Wali Kota Kherlani.

Pemkot juga akan melakukan pembinaan kepada pengguna jalan yang memberikan uang atau barang kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Pembinaan dilakukan dengan membuat perjanjian yang mengikat agar tidak melakukan tindakan yang sama. Perjanjian dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

Pemkot juga melarang selain anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang mengemis, mengamen, dan menggelandang di tempat umum. Setiap orang atau kelompok orang juga dilarang mengemis atas nama lembaga sosial atau panti asuhan.

Anak jalanan, gelandangan, dan pengemis akan dikenakan sanksi berupa pembinaan dengan cara interogasi, identifikasi, dan membuat perjanjian. Mereka yang sudah dibina tapi tetap mengemis akan dibina di panti rehabilitasi selama dua bulan. Anjal dan gepeng yang sudah dibina tapi tetap mengemis akan dikenakan hukum kurungan selama 3 bulan dan denda maksimal Rp5 juta.

Raperda ini juga mengatur tentang pelarangan eksploitasi terhadap anjal dan gepeng, termasuk pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial dan panti asuhan. Orang yang mengeksploitasi anjal dan gepeng akan dikenakan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Wali Kota Bandar Lampung Eddy Sutrisno dalam sidang paripurna mengatakan Raperda Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis ini merupakan raperda pertama yang dibuat untuk menangani anjal dan gepeng. Anjal dan gepeng memiliki hak dan kewajiban yang sama sehingga perlu dibuat aturan untuk penanggulangannya secara lebih terencana.Raperda itu, kata Wali Kota, merupakan kepedulian Pemkot dalam upaya pembinaan anjal dan gepeng di Kota Bandar Lampung
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger