Perbuatan ML (47), warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tak pantas ditiru. Pasalnya, pria tak tahu diuntung ini nekat memperkosa anak dari mantan istrinya yang masih berusa 12 tahun. Ironisnya, perbuatan bejad itu berlangsung disaat pelaku dan ibu korban terlibat CLBK (Cinta Lama Bersemi Kembali).
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Siabu, setelah ibu korban, IN (38), melaporkan perbuatannya kepada polisi. Pelakupun disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Cabul dan Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Antara pelaku dan ibu korban IN, memang pernah menjadi pasangan suami istri selama beberapa tahun. Namun sekitar 4 tahun lalu keduanya resmi memutuskan bercerai lantaran permasalahan ekonomi.
Pelaku menikahi IN waktu itu dalam statusnya yang janda beranak satu. Dimana korban adalah anak dari suami terdahulu IN. Ketika pelaku resmi menjadi suami IN, waktu itu korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Dan setelah korban beranjak dewasa sekitar dua bulan terakhir ini, ML sering bertemu mantan istrinya di Lumban Dolok. Ibarat cinta lama bersemi kembali.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Enkos Kosasih SH MBA ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Siabu, AKP Syamsuddin membenarkan peristiwa pencabulan yang dilakukan ML terhadap Bunga berdasarkan pengaduan yang diajukan keluarga IN bersama korban pada tanggal 1 Pebruari 2010 lalu.
"Sesuai dengan laporan pengaduan yang kita terima yang dilampiri visum dari pihak kesehatan, Bunga dipositifkan telah dicabuli oleh ML. Bunga mengakui kalau dirinya telah diperkosa sebanyak 3 kali. Selain itu, bagian sensitif korban pun telah berulang kali digerayangi pelaku. Sedangkan pengakuan tersangka hanya melakukan pemerkosaan sebanyak 2 kali. Kita masih melakukan penyidikan," sebut Kapolsek di ruangannya, kemarin (4/2).
AKP Syamsuddin juga mengatakan, perbuatan bejat tersangka menurut pengakuan koban, pertama kali terjadi pada tanggal 18 Januari 2010 lalu pada malam hari di rumah korban. Saat itu ibu korban tidak berada di rumah. Merasa perbuatan aman, pelaku kembali menyetubuhi Bunga pada tanggal 19 Januari. Perbuatan senonoh itu pun kembali dilakukan pelaku terhadap Bunga di hari- berikutnya juga di rumah korban ketika ibu Bunga sedang berjualan sayur ke pekan-pekan.
Dilanjutkan Kapolsek, tersangka juga masih melakukan pencabulan di rumah korban melalui panca inderanya yakni dengan tangan yang menggerayangi kemaluan korban, tetapi korban tidak ingat lagi berapa kali pencabulan dilakukan ML. Kemudian kejadian tersebut diceritakan korban ke ibunya IN tanggal 30 Januari lalu.
Dengan spontan, ibu korban bersama keluarganya melaporkan tersangka ke Polsek Siabu. Tersangkapun ditangkap dan saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Siabu. Tersangka, terang Kapolsek, dijerat pasal berlapis yakni kasus pemerkosaan dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak yakni Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman 15 tahun penjara, ditambah Undang-Undang lainnya dengan 7 tahun penjara.
"Kita tidak berwewenang untuk menyebutkan berapa tahun, itu tergantung pengadilan yang menjatuhkan vonisnya. Kami hanya melakukan penyidikan bukan memvonis," pungkasnya.
Home
krimninal.cabul
Ibu Dipacari, Anaknya Dicabuli
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam