DPRD Batam Wacanakan Pajak 10% dari PSK, DPRD Kota Batam mewacanakan pemungutan pajak 10% dari para pekerja seks komersial (PSK). Hal itu sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Wacana itu disampaikan anggota legislatif Pemprov Kepulauan Riau, Riky Solihin. Menurut anggota DPRD dari PKB itu, pajak dikenakan pada PSK yang beroperasi di panti rehabilitasi yang kini menjelma sebagai lokalisasi.
Riky mengungkapkan pemungutan pajak dari para PSK ini memiliki potensi yang cukup besar. "Saya yakin, cara itu dapat segera mendongkrak PAD Batam yang sangat bermanfaat bagi pembangunan," kata Riky, kemarin (15-2).
Sebagai contoh, saat ini di panti rehabilitasi Sintai yang terletak di Teluk Pandan, Tanjung Uncang ini, terdapat sekitar 1.200 orang. Mereka bekerja di 40 buah bar yang ada di lokasi tersebut. Pajak 10 persen itu dikenakan untuk tarif sekali kencan singkat alias short time®MDUL¯.
Wacana tersebut ternyata mendapat tanggapan pro-kontra di DPRD Batam. Ketua Komisi II DPRD Batam Yudi Kurnia mengatakan wacana itu baru sebatas pendapat pribadi Riky. Pendapat itu belum menjadi sebuah keputusan di Dewan.
"Itukan baru pendapat pribadi. Apa alasan mesti memungut pajak untuk PSK itu ya silakan tanya dengan yang bersangkutan. Riky itu satu komisi dengan saya. Tapi kalau ditanya pendapat saya, jelas saya tidak setuju dengan ide tersebut," kata Yudi dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (15-2).
Menurut Yudi, memang baru-baru ini DPRD Batam membahas soal sejumlah pajak untuk meningkatkan PAD. Salah satu pajak yang dibahas itu termasuk soal pajak tempat hiburan.
"Tempat hiburan di Batam selama ini memang kita kenakan pajak retribusi. Saya rasa semua kota juga melakukan hal yang sama terhadap tempat hiburan. Tapi kalau pajak 10 persen dikenakan pada PSK, ya saya rasa ini juga tidak tepat," kata Yudi
+ komentar + 1 komentar
bisa kacau dunia ini....
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam