Selamat datang di Berita Lampung Online

Antasari Azhar Lolos dari Hukuman Mati

Thursday, February 11, 20100 komentar

Antasari Azhar Lolos dari Hukuman Mati,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari Azhar dengan hukuman penjara 18 tahun, Kamis (11-2). Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu disebut bersalah karena turut serta menganjurkan perencanaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Meskipun divonis ringan, begitu putusan itu dijatuhkan, sejumlah pengunjung sidang dan kerabat Antasari langsung menangis dan berteriak, "Tidak adil! Ini tidak adil!"

Selain memvonis Antasari, PN Jakarta Selatan juga memvonis dua terdakwa lain, yakni Wiliardi Wizard dengan hukuman 12 tahun penjara dan Sigid Haryo Wibisono dengan hukuman 15 tahun.

Kendati memvonis Antasari bersalah, dalam pertimbangan putusannya majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro sama sekali mengabaikan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan. Dakwaan soal pesan singkat (SMS) ancaman pembunuhan dari Antasari yang tidak terbukti, misalnya, sama sekali tidak jadi alasan penjatuhan vonis.

Soal kesaksian adanya rekayasa menjerat Antasari sebagaimana terungkap dalam persidangan juga tidak menjadi bahan pertimbangan.

"Banyak hal ganjil yang tidak dijadikan pertimbangan. Kami sangat kecewa," kata anggota tim kuasa hukum Antasari, M. Assegaf, seusai sidang yang dihadiri oleh ratusan pengunjung itu.

"Vonis itu hanya melegalkan apa yang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Semua yang diambil hanya dari BAP. Saya merasa ada kejanggalan. Hakim seharusnya mengutip, membuat argumentasi, dan menyampaikan alasannya. Kami langsung banding," kata anggota tim kuasa hukum Antasari lainnya, Juniver Girsang.

Berbagai kalangan pun menilai banyak kejanggalan dalam vonis Antasari. Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Barman Zahir bahkan menilai hakim telah memanipulasi fakta yang terungkap dalam persidangan. "Sudah jelas di persidangan bahwa Antasari tidak melakukan perencanaan pembunuhan seperti yang dituduhkan jaksa. Jadi, buat apa disidangkan kalau hanya BAP yang dipegang," kata Barman.

Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman menilai vonis terhadap Antasari tidak logis. "Menurut saya, banyak peristiwa yang janggal, yang tidak masuk akal yang perlu diuji kembali kebenarannya. Bagaimana mengaitkan Antasari sebagai pelaku pembunuhan, tak masuk akal."

Vonis 18 tahun terhadap Antasari itu, lanjutnya, memperlihatkan kebodohan, ketidakmampuan, dan ketidaktahuan majelis hakim.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger