Selamat datang di Berita Lampung Online

Video Mesum Kepala Dusun

Thursday, January 28, 20100 komentar

Video Mesum Kepala Dusun, Seorang kepala dusun (kasun) Desa Boro, Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung berinisial Dc (27) membuat video mesum yang diperankanya sendiri bersama, Sn (25) wanita simpananya.

Dalam filmnya berdurasi 10 menit tersebut, kasun cabul itu secara sengaja mempertontonkan dirinya tengah mencumbui Sn yang juga warga Tulungagung.
Potongan adegan video yang direkam menggunakan ponsel Nokia N70 itu juga secara gamblang memperlihatkan bagaimana pertempuran yang panas dalam sebuah kamar yang diduga tempat kos Sn itu, berakhir dengan hubungan badan lazimnya suami istri.

Diatas tempat tidur, Dc masih mengenakan pakaian seragam dinas (kasun). Sementara tubuh Sn yang informasinya seorang pekerja salah satu cafe di Kota Marmer, hanya tertutup handuk setengah badan.

“Kita langsung memeriksa pelaku Dc dan sudah menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Mustofa kepada wartawan Kamis (28/1/2010).

Gambar yang jelas, termasuk terlihatnya wajah kedua pelaku secara gamblang, diakui Mustofa mempermudah petugas melakukan penyelidikan atas informasi beredarnya video mesum yang diduga diperankan seorang perangkat desa di Desa Boro.

“Apalagi didalam film pelaku masih mengenakan pakaian dinas coklat muda. Hal ini semakin memudahkan penyelidikan,” papar Mustofa.

Kepada petugas yang memeriksanya, Dc mengakui semua perbuatanya. Video itu ia buat pada akhir Desember 2009 lalu. Hanya saja, saat ini polisi masih mencari keberadaan Sn yang mendadak menghilang setelah video panasnya beredar. Dc mengatakan jika pembuatan film mesum tersebut tidak semata keinginan dirinya, tetapi juga kemauan Sn.

Pelaku mengatakan ponsel yang digunakan merekam adalah milik Sn. “Saat ini kita masih mengembangkan penyelidikan tentang siapa yang mengedarkanya. Jika berhasil ditemui Sn akan langsung kita tetapkan tersangka. Informasinya, dia masih berada di Tulungagung,” terang Mustofa.

Kendati sudah menetapkan sebagai tersangka, Polres Tulungagung belum menahan Dc dengan alasan belum menemukan Sn yang masih dalam pencarian. Dalam kasus ini, pemeran film cabul itu akan dijerat dengan pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila Junto UU No 44/2008 Tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger