Selamat datang di Berita Lampung Online

Tahapan PIlkada Pesawaran Langgar Aturan

Monday, January 11, 20100 komentar

Tahapan PIlkada Pesawaran Langgar Aturan, DPRD Pesawaran menilai tahapan pilkada yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran melanggar peraturan.Sebab itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Pesawaran Jhoni Corne meminta tahapan pilkada yang sudah dibuat KPU Pesawaran itu dibatalkan demi hukum.

Menurut Jhoni, Surat Keputusan (SK) KPU Pesawaran No. 01/2009 tentang Program dan Tahapan Pilkada dibuat tanpa mengacu Peraturan KPU Pusat No. 62/2009 tentang pedoman penyusunan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada kabupaten/kota.

Tahapan pilkada yang dibuat KPU Pesawaran, kata Jhoni, mengacu pada peraturan KPU Pusat No. 11/2007 tentang Tahapan dan Program Pelaksanaan Pilkada bagi KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang sudah dianggap tidak berlaku.

Menurut Jhoni, pembatalan tahapan Pilkada Pesawaran itu diatur dalam Peraturan KPU No. 62/2009 yang menggantikan peraturan KPU nomor 11/2007. "Dengan demikian, sudah selayaknya KPU Pesawaran mengubah tahapan dalam SK-nya, karena tidak sesuai dengan peraturan KPU Pusat," kata Jhoni. Dalam SK KPU Pesawaran itu ditetapkan pilkada akan digelar 29 Maret 2010.

"Dalam peraturan ini sudah jelas sehingga tahapan pilkada yang telah dijalankan oleh KPU Pesawaran berpotensi memiliki implikasi hukum yang serius," kata Jhoni.

Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran Dery Hendryan berkeras hanya bencana alam yang dapat menunda pelaksanaan pilkada di Kabupaten Pesawaran.Saat ditanya seputar banyaknya tahapan dalam SK No. 01/2009 yang tidak dijalankan oleh KPU Pesawaran serta kekuatan hukum dari SK KPU Pesawaran No. 01/2009, Dery tidak mau menjawabnya.

Sebelumnya, secara diam-diam KPU Pesawaran pada 31 Desember 2009 mengirimkan surat dengan No. 270/352/KPU-PSW/XII/2009 kepada KPU Lampung perihal konsultasi tentang wacana perubahan atas SK KPU Pesawaran nomor 01/2009 tentang tahapan pilkada.

Dalam surat itu, KPU Pesawaran juga melampirkan sepuluh peraturan KPU pusat tentang pilkada, termasuk peraturan KPU Pusat No. 62/2009, sehingga KPU Pesawaran ingin berkonsultasi dengan KPU Provinsi. Maksud konsultasi ini semula ada penundaan jadwal pilkada. Namun, setelah surat edaran tanggal 31 Desember 2009 tentang pilkada serentak, entah mengapa KPU Pesawaran membatalkan konsultasi dengan KPU Lampung dan berkeras pilkada tetap akhir Maret 2010
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger