Keputusan KPU Pesawaran yang menunda pilkada sampai 29 April 2009 mengundang polemik. Lembaga penyelenggara pemilu itu dinilai menyalahi tahapan pilkada yang dibuatnya sendiri.
Anggota DPRD Pesawaran, Jhoni Corne, mengatakan banyak tahapan pelaksanaan pilkada yang justru tidak dijalankan KPU Pesawaran. Ia menyebutkan penyusunan tahapan pelaksanaan pilkada yang dibuat KPU Pesawaran dituangkan dalam Peraturan KPU Pesawaran No.01/2009 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Pesawaran.
Namun, kata dia, aturan tersebut tidak memiliki acuan yang jelas. Pasalnya, KPU Pusat baru mengeluarkan Peraturan No. 62 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada pada 31 Desember 2009. "Jadi peraturan KPU Pesawaran tentang tahapan pilkada itu sama sekali tidak berdasar," kata Ketua SOKSI Pesawaran itu, Kamis (7-1).
Selain itu, kata dia, banyak tahapan pelaksanaan dalam peraturan KPU Pesawaran No. 1 Tahun 2009 yang tidak dijalankan. "Karena itu, aneh jika KPU tidak mau menunda pilkada sampai Juni 2010 sementara banyak tahapan dalam peraturan yang mereka buat sendiri justru tidak dijalankan," kata anggota Fraksi Golkar itu.
Pembentukan PPS dan PPK
Ia menyebut beberapa tahapan pelaksanaan pilkada yang tidak dijalankan oleh KPU Pesawaran meski tertuang dalam peraturan KPU Pesawaran No. 01/2009 itu, yakni penerimaan daftar potensi pemilih yang dalam peraturan itu disebutkan berlangsung tanggal 28 September 2009. Kemudian penyampaian daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU Pesawaran pada panitia pemungutan suara (PPS) melalui PPK yang seharusnya tanggal 12 Oktober 2009. Tahapan lain, pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat yang seharusnya berlangsung Oktober 2009 tapi sampai perbaikan DPS yang seharusnya dilakukan sejak Oktober sampai November 2009, semua tahapan tidak pernah dilakukan KPU.
Yang lebih mengherankan, kata Jhoni, tahapan penyampaian DPS oleh KPU Pesawaran kepada PPS dijadwalkan 12 Oktober 2009, padahal PPS baru dilantik tanggal 22 Desember 2009. Sedangkan PPK baru dilantik tanggal 1 Desember 2009.
"Ini kan aneh. Jadwal dan tahapan dalam peraturan bisa berbeda dengan fakta di lapangan," kata dia.
Sebelumnya, penolakan juga disampaikan Kepala Badan Kesbanglinmas Provinsi Lampung, Akmal Jahidi. Menurut Akmal, pilkada Pesawaran harus berlangsung serentak dengan kabupaten lain yakni 30 Juni 2010. Hal ini untuk mencegah eksodus penduduk/pemilih dan masalah seputar ketersediaan anggaran. "Pesawaran masih daerah otonomi baru dan tidak boleh melepaskan begitu saja dari Pemprov Lampung dan kabupaten induk," kata dia.
Selasa (5-1) lalu, rapat pleno KPU Pesawaran menunda penyelenggaraan Pilkada Pesawaran selama satu bulan dari rencana 29 Maret 2010 menjadi 29 April 2010. Alasannya, tidak seperti daerah lain tahapan pilkada Pesawaran sudah dimulai sejak November 2009. Selain itu, pelaksanaan pilkada menjadi wewenang KPU masing-masing daerah.
Konsultasi KPU
Untuk menyelesaikan polemik tersebut, KPU Lampung akan berkonsultasi kembali dengan KPU Pusat. "Belum ada keputusan resmi mengenai pengunduran pilkada Pesawaran," kata Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal, kemarin.
Edwin mengatakan KPU Lampung telah membahas perbedaan waktu pengunduran pilkada Pesawaran. Tetapi belum mengambil keputusan apa pun. Rencananya KPU Lampung akan berkonsultasi langsung dengan KPU Pusat. "Kami sudah berupaya menghubungi Pusat," kata Edwin.
Edwin menambahkan hasil konsultasi dengan KPU Pusat itu nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan apakah melaksanakan pilkada sesuai pleno KPU Pesawaran atau serentak dengan lima Kabupaten/kota yang lain.
Menurut Edwin, banyak hal yang harus dibahas jika penundaan benar-benar dilakukan. KPU Pesawaran telah menutup pendaftaran calon beberapa waktu lalu, sesuai tahapan yang telah disusun dengan acuan pilkada 29 Maret 2010. Jika pilkada ditunda 29 April atau 30 Juni 2010 maka perlu dipertimbangkan apakah akan membuka pendaftaran lagi atau tidak. "Masalah-masalah teknis akan dibahas setelah ada kepastian waktu pilkada," kata Edwin.
Sebelumnya Pemkab Pesawaran telah mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal permohonan pengunduran pilkada hingga 30 Juni 2010. Hal ini juga telah mendapat dukungan dari pemprov Lampung. Sementara KPU Pesawaran telah menggelar pleno yang memutuskan mengundur pilkada hingga 29 April 2009. Hasil pleno tersebut telah disampaikan secara resmi ke KPU Provinsi
Home
pilkada pesawaran
Polemik Pilkada Pesawaran
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam