Selamat datang di Berita Lampung Online

Buku Tandingan Gurita Cikeas

Saturday, January 9, 20100 komentar

Buku Tandingan Gurita Cikeas, Yayasan SBY akan membuat buku putih untuk melawan buku George Aditjondro itu. "Tidak menutup kemungkinan, akan ada buku yang dibuat yayasan-yayasan yang disebutkan. Presiden sama sekali tidak ikut campur," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Adrian Pasha di Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Senin (28/12).

Dalam 'Membongkar Gurita Cikeas' disebutkan beberapa yayasan di sekitar SBY diduga dialiri dana untuk kepentingan Pemilu 2009 lalu. Yayasan tersebut yakni, Yayasan Puri Cikeas, Yayasan Mutu Manikam Nusantara, Majelis Dzikir SBY, dan Yayasan Kepedulian dan Kesetiakawanan.

Sementara itu, ditanya apakah pidato SBY soal fitnah saat Perayaan Natal Nasional Minggu malam ditujukan kepada George, Julian tidak menyanggahnya. "Kalau itu tidak berdasarkan fakta, apakah itu bukan disebut fitnah? Jadi penulis harus menanggapi apakah yang dikatakan atau ditulis itu benar atau tidak," ujarnya.

Rencana itu agaknya seiring dengan permintaan sejumlah pihak agar pihak SBY memberikan data pembanding terhadap data-data dalam buku karya Goerge Junus Aditjondro tersebut.
Langkah memberi data pembanding itu tersebut dinilai elegan ketimbang mempidanakan George atas dugaan pencemaran nama baik. “Cara meng-counter buku itu ya dengan memberikan data pembanding kepada publik,” ungkap anggota Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Ray Rangkuti, di Jakarta, kemarin.

Ray yakin sebagai peneliti bergelar doktor, George mempertaruhkan kredibilitasnya dalam menulis Gurita Cikeas. Ray juga menilai, tulisan George dalam bukunya tersebut bukan atas pesana pihak tertentu dari lawan politik SBY. Alasannya, George selama ini memang peduli terhadap lingkup kekuasaan (Presiden). Buku Gurita Cikeas, kata Ray, seperti serial yang ditulis George dalam mengkritisi presiden-presiden di Indonesia. “Dari zaman Soeharto, Habibie, sampai Gus Dur buku George selalu menarik perhatian,” kata Ray.

Ray juga mengharapkan, buku Gurita Cikeas dapat dijadikan bahan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meneliti dan mengaudit ulang dana kampanye Pemilihan Presiden lalu. “Soalnya yang bisa membatalkan putusan pilpres hanya kalau ada kasus dalam dana kampanye,” tambah Ray. Sementara itu, meski ditemukan banyak data tidak akurat dalam buku 'Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century', pihak Istana tidak akan memanggil penulisnya, Goerge Junus Aditjondro.

"Tidak ada urgensi memanggil, penulis harusnya merespon perihal data-data yang diungkapannya," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Adrian Pasha, kemarin.
Julian menyatakan Istana akan menelaah lebih lanjut buku tersebut setelah George memberikan penjelasan atas data-data yang dimuatnya. "Sudah kita pelajari, buku Goerge Junus Aditjondro banyak hal-hal yang tidak benar. Kita akan telaah setelah acara pelucuran buku tersebut 30 Desember ini," kata Julian.

Di sisi lain, dosen ilmu politik UI, Bonie Hargens menilai bahwa buku 'Membongkar Gurita Cikeas' telah memenuhi kaidah-kaidah ilmiah sehingga layak untuk dibaca. Buku ini diminta untuk tidak disangkutpautkan dengan ranah hukum untuk menjaga netralitas pandangan akademik. "Secara ilmiah, buku tersebut telah memenuhi unsur ilmiah," Bonie Hargens dalam keterangan pers Kabinet Indonesia Muda (KIM) di Wisma Kodel, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin.

Sebagai akademisi, dia menilai George telah mempertimbangkan unsur keilmiahan penelitian. Meski demikian, penulis bisa saja menyamarkan sumber guna kepentingan informan.
"Sekarang, jika Fox Indonesia salah satu gurita Cikeas, apa salah? Lalu, tentang aliran dana dari X ke Y, pasti sebagai peneliti punya sumber yang harus dilindungi. Masalah penulisan, itu bagaimana dia menyampaikannya dalam buku," tambah Bonie.
Oleh karena itu, 'Gurita Cikeas' jangan sampai ditarik ke ranah hukum. Misalnya saja dengan menggunakan pencekalan buku atau pasal pencemaran nama baik.
"Jika ada pihak yang tak sepakat, lawanlah dengan buku tandingan. Bukan menggunakan tindakan represif hukum. Jika diteruskan, maka ranah ilmiah akan terganggu," pungkasnya.

Rezim Ketakutan

Meski Kejagung belum melarang buku 'Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century', tapi secara substansif telah menunjukkan rezim ketakutan. Larangan buku merupakan perebutan hak warga negara untuk mendapatkan informasi.
"Buku Gurita Cikeas, meski belum dilarang, tapi membuat cemas penerbit dan penjual. Yang timbul adalah rezim ketakutan. Karena rezim membuat takut masyarakat," kata Menko Polhukam Kabinet Indonesia Muda (KIM), Taufik Basari, dalam konferensi pers di Wisma Kodel, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin.
Dia menilai, masyarakat telah direbut hak-haknya untuk mendapatkan informasi. Saat ini seolah-olah, jika buku bertentangan dengan kehendak kekuasaan, maka akan berhadapan dengan kekuasaan.

"Setelah terbit di toko buku, akhirnya ditarik kembali. Padahal buku itu cukup layak konten dan isinya. Kebijakan Kejagung yang melarang-larang buku merupakan racun yang tak boleh berkembang," tambahnya. Di tempat yang sama, Mendagri KIM, Bonie Hargens, menilai jika buku ini perlu mendapat apresiasi karena akan memandu masyarakat pada pembuktian fakta hukum berbagai kasus di Republik Indonesia.
"Jangan sampai dilarang. Contohnya, Pansus Century kan belum jalan maksimal, tapi George telah menunjukkan jalan. Harus diperhatikan pula, jika pelarangan buku ini diteruskan, maka akan berdampak buruk bagi demokrasi," pungkasnya.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger