Akibat malu dimarahi di depan temannya, Ta (63), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, menganiaya istrinya, Ro (30), hingga mengalami luka pada kening dan tangannya, Selasa (3-11), sekitar pukul 16.00. "Kepala saya dipukul berulang-ulang menggunakan sebilah kayu kopi yang panjangnya sekitar 20 cm," kata korban.
Kapolres Lambar didampingi Kasatreskrim AKP. M. Daud, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan adanya laporan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ta.
Menurut pengakuan Ta, kata Daud, Kejadian itu disebabkan karena tersangka malu saat dimarahi korban.
"Kita terima laporan tentang KDRT itu dari korban, tepatnya pukul 18.00. Mendapatkan laporan itu, kita langsung menindaklanjuti," kata dia.
Akibat kejadian itu, tersangka dapat dijerat Undang-Undang No. 3/2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). "Kami sudah menggelar perkara dan menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP). Untuk selanjutnya, tersangka kami tahan," kata Daud


Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam