JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak mencetak surat suara tambahan untuk pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap. KPU kemudian menyiapkan empat langkah antisipasi."KPU tidak mencetak surat suara baru, karena kita tidak tahu jumlah pasti pemilih pengguna KTP dan waktunya terbatas," kata anggota KPU Andi Nurpati saat jumpa pers di kantornya,
Senin (6/7/2009) malam.KPU mengirimkan surat edaran kepada KPUD provinsi dan KPUD kota/kabupaten untuk memerintahkan menggunakan surat suara cadangan sebanyak dua persen dari jumlah total daftar pemilih tetap untuk masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
Nurpati menambahkan, bila surat suara cadangan tersebut tidak mencukupi, maka langkah selanjutnya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir. "Pemilih pengguna KTP harus mendaftarkan diri pagi hari pada saat pembukaan TPS. Tetapi mereka memilih pada pukul 12.00 WIB untuk pemilih di dalam negeri," jelasnya.Dia melanjutkan, antisipasi ketiga pemilih yang menggunakan KTP akan dialihkan ke TPS lain dalam lingkup wilayah RT/RW setempat. "Solusi terakhir, KPPS bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain yang letaknya berdekatan," tambahnya.
Untuk mendapatkan surat suara dari TPS lain, KPPS harus membuat prosedur berita acara penyerahan penerminaan surat suara dari TPS lain. "Berita acara akan dibuat sendiri oleh KPPS," pungkasnya--sumber--
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam