Berita Lampung hari ini - Larangan Ngangkang Bagi Perempuan di atas motor di Lhokseumawe aceh : Setelah Pemkab Aceh Barat memberlakukan larangan perempuan memakai
celana jeans, kini giliran Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, akan
memberlakukan larangan bagi perempuan duduk terbuka atau ngangkang di atas sepeda motor. Perempuan duduk ngangkang di atas sepeda motor dinilai tidak sesuai dengan Syariat Islam dan adat istiadat setempat. Pemkot Lhokseumawe akan menyosialisasi dulu pelarangan ini kepada masyarakat mulai pekan depan, sebelum diterapkan secara penuh.
Inilah Surat Edaran Larangan Ngangkang Bagi Perempuan
Untuk menegakkan syari'at islam secara kaffah, menjaga
nilai-nilai budaya dan adat istiadat masyarakat aceh dalam pergaulan
sehari-hari, serta sebagai wujud upaya pemerintah kota lhokseumawe amencegah
maksiat secara terbuka, maka dengan ini pemerintah menghimbau kepada semua
ivi{syail{kat di wilayah kota lhokseumawe, agar:
- Perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang (duek phang), kecuali dalam kondisi terpaksa atau darurat;
- Di atas kendaraan baik sepeda motor, mobil dan/atau kendaraan lainnya, dilarang bersikap tidak sopan seperti berpelukan, berpegang-pegangan dan/atau cara-cara lain yang melanggar syari'at islam, budaya dan adat istiadat masyarakat aceh;
- Bagi laki-laki maupun perempuan agar tidak melintasi tempat-tempat umum dengan memakai busana yang tidak menutup aurat, busana ketat dan hal-hal lain yang melanggar syariat islam dan tata kesopanan dalam berpakaian;
- Kepada seluruh keuchik, imum mukim, camat, pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta, agar dapat menyampaikan seruan ini kepada seluruh bawahannya serta kepada semua lapisan masyarakat.
Demikian himbauan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh
kesadaran dalam upaya menegakkan syari'at islam.
Surat bernomor 002/2013 dan tertanggal 2 Januari 2013 ini ditandatangani
Wali Kota Suaidi Yahya, Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Ketua MPU Tengku
Asnawi Abdullah, dan Ketua MAA Tengku Usman Budiman. Dalam tiga bulan ke
depan, pemberlakuan edaran itu dievaluasi, kemudian direncanakan
menjadi peraturan.
Untuk mendapatkan Berita update hari ini kunjungi Berita Lampung
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam