Selamat datang di Berita Lampung Online

Pemilu Kada Tolitoli Ricuh

Wednesday, June 16, 20100 komentar

Berita Lampung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan proses klarifikasi ke Komisi Pemilihan Umum terkait ricuhnya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

"Beliau (Abdul Hafidz Anshary-red.) sebagai Ketua KPU, didengar keterangannya terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Tolitoli, KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU dalam Pemilu Kada Kabupaten Tolitoli tahun 2010," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih di Jakarta, Kamis (17/6).

Akan tetapi Wirdyaningsih menolak untuk memaparkan apa saja poin-poin yang disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada Bawaslu terkait dengan kasus Pemilu Kada Tolitoli yang hingga sekarang belum selesai permasalahannya. "Kita belum siap untuk menyampaikan. Karena takutnya nanti anggota lain menyiapkan argumen, kita lihat ada sesuatu yang tidak beres," jelasnya.

Pihaknya saat ini juga tengah melakukan tahap pendalaman dari data-data dan fakta-fakta yang ada. "Kita sedang melakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti. Kita sudah klarifikasi ke KPUD Tolitoli dan KPU Sulawesi Tengah," jelas Wirdyaningsih.

Kekisruhan Pemilu Kada Tolitoli terjadi setelah salah satu calon digugurkan karena wakilnya meninggal dunia. Terjadi inkonsistensi dari KPU terkait pengguguran pasangan ini. Massa marah karena keputusan KPU Pusat yang menggugurkan keikutsertaan Azis Bestari sebagai calon Bupati.

Keputusan itu diambil KPU Pusat karena Amiruddin H Nua, calon Wakil Bupati pasangan Azis Bestari, meninggal dunia (26/5). Hari itu juga KPU Pusat yang dimintai pertimbangan oleh KPU Tolitoli dan KPU Sulteng menerbitkan Surat Keputusan (SK) No 320/KPU/V/2010, yang menyatakan Azis Bestari tetap sah mengikuti Pemilu Kada Tolitoli, meski tanpa pasangannya.

Tapi kemudian keputusan tersebut justru dianulir oleh KPU Pusat melalui SK No 324/KPU/V/2010 yang terbit pada 29 Mei 2010. Dalam surat kedua ini, KPU memutuskan untuk menggugurkan keikutsertaan Azis Bestari sebagai calon Bupati. "Surat 320 dan surat 324 inilah yang menjadi sumber konflik dan hingga sekarang masih belum selesai," ujar Wirdyaningsih.

Rencananya, anggota KPU I Gusti Putu Artha dimintai klarifikasinya hari ini, Kamis (17/6) dan Endang Sulastri dijadwalkan besok (18/6). Adapun Andi Nurpati belum bisa memberikan kepastian. "Kita berharapnya minggu depan sudah final," imbuhnya.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger