Selamat datang di Berita Lampung Online

Pejabat Bantah terlibat korupsi dana jamkesmas RSJD Lampung

Tuesday, January 22, 20130 komentar

Berita Lampung hari ini - Pejabat Bantah terlibat korupsi dana jamkesmas RSJD Lampung  : Sidang perkara korupsi dana jamkesmas Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Lampung menghadirkan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung.

Mereka dihadirkan sebagai saksi atas perkara tersebut pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa  (22/1/2013) dengan terdakwa Liliek Sumardianingsih mantan Direktur RSJD Lampung dan Kasyanto mantan bendahara RSJD Lampung.

Saksi Arinal Junaidi, Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung, Mantan Kepala Bappeda Lampung Farizal yang saat ini staf ahli Gubernur Lampung mengaku tidak pernah menerima uang korupsi dari kedua terdakwa.

Hal serupa juga dikatakan Achmad Nyerupa dan Nurhasanah anggota Komisi V DPRD Lampung. Keduanya membantah pernah menerima uang korupsi RSJD Lampung.

Terungkap dalam persidangan sebelumnya, di antaranya untuk Inspektorat Provinsi Lampung Rp 39,1 juta, Psikiater RSJD Lampung Rp 10 juta, Komisi D DPRD Lampung Rp 7 juta, pelantikan Gubernur Lampung Rp 10 juta, Sekda Provinsi Lampung Rp 20 juta (pada Mei dan September 2009), Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Rp 15 juta, DPRD Lampung Rp 3 juta, Asisten III Rp 6 juta, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Rp 5 juta (September 2009), LSM dan wartawan Rp 9 juta.

Terungkap dalam persidangan  Liliek diduga telah memperkaya diri sendiri Rp 159,1 juta, dan sesuai keterangan Liliek dana korupsi Rp 460 juta diduga mengalir ke sejumlah pihak diantaranya Komisi V DPRD Lampung Rp 55 juta, Wakil Gubernur Lampung Rp 8 juta (Januari 2010), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Rp 6 juta (Januari 2010), Komisi III DPRD Lampung Rp 32 juta, Pansus DPRD Lampung Rp 75 juta, Bappeda Lampung Rp 7,6 juta dan jasa tenaga ahli pembuatan dokumen UKL/UPL Rp 41 juta. "Sehingga atas perbuatan Liliek, negara dirugikan Rp 846,1 juta atau setidak-tidaknya Rp 456,4 juta," ujar JPU Agus

Untuk mendapatkan Berita update hari ini kunjungi Berita Lampung
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger