Berita Lampung hari ini Hasil verifikasi faktual partai Politik Yogyakarta :
Lima dari 16 Partai yang diverifikasi faktual KPU Kota dan Kabupaten
se-DIY terancam tidak lolos menjadi Partai Peserta Pemilu 2014.
Pasalnya,
kelima partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)
pascaverifikasi faktual tahap kedua. Hal itu terungkap dalam rapat pleno
terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol calon peserta
Pemilu 2014 tingkat Kabupaten/Kota se-DIY di Gedung KPU DIY, Sabtu
(22/12/2012).
Ketua KPU DIY Any Rochyati mengatakan, hasil rapat
pleno terbuka tersebut sebenarnya sudah disampaikan di masing-masing KPU
baik kota maupun kabupaten. “Kami hanya merekap saja, pleno yang sudah
disampaikan di tingkat KPU kabupaten/kota,” kata Any.
Lima parpol
yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah Partai Bulan Bintang (PBB),
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai
Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB). Rinciannya, PBB tidak memenuhi
syarat keanggotaan di wilayah Kulonprogo dan Sleman, PDP (Bantul,
Kulonprogo, Sleman), PKPI (Bantul, Kulonprogo), PPRN (Kota, Bantul,
Kulonprogo, Sleman) PKBIB (Kota, Bantul, Kulonprogo, Sleman,
Gunungkidul).
Adapun Parpol yang tidak memenuhi syarat
kepengurusan meliputi, PBB (Bantul), PKPI (Kulonprogo) dan PKBIB
(Bantul). Dijelaskan Any, kelima Parpol tersebut tidak mampu memenuhi 75
% ketentuan undang-undang. Meski begitu, sambungnya, keputusan final
lolos tidaknya Parpol tersebut sebagai Peserta Pemilu berada di tangan
KPU Pusat.
Untuk mendapatkan Berita update hari ini kunjungi Berita Lampung
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam