Selamat datang di Berita Lampung Online

benarkah Pencabutan Instruksi Gubernur Jakarta Lindungi Pengusaha Minimarket?

Friday, February 10, 20120 komentar

benarkah Pencabutan Instruksi Gubernur Jakarta Lindungi Pengusaha Minimarket? : JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mempertanyakan pencabutan Instruksi Gubernur DKI Jakarta 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Pencabutan itu dinilai melindungi pengusaha minimarket yang melanggar peraturan.

"Kami dari LBH Jakarta akan mempertanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta alasan pencabutan Instruksi Gubernur Nomor 115 tahun 2006," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk di Jakarta.

Maruli menjelaskan, seyogianya Pemprov DKI Jakarta lebih dulu menjelaskan ihwal pencabutan Instruksi Gubernur tersebut. Dengan demikian, publik tidak menaruh kecurigaan bahwa Pemprov DKI Jakarta berupaya melindungi pengusaha minimarket yang melanggar Instruksi Gubernur tersebut. Dia menilai pencabutan itu seolah-olah menunjukkan bahwa pengusaha minimarket kebal hukum.

Selain itu, Maruli menyesalkan pencabutan Instruksi Gubernur DKI Jakarta karena dipandangnya tidak transparan. Bagi aktivis itu, Instruksi Gubernur 115/2006 menyangkut kepentingan publik, khususnya, para pedagang pasar tradisional yang semakin lama kian terpinggirkan karena gempuran dari pengusaha minimarket.

Menurutnya, pencabutan Instruksi Gubernur Nomor 115/2006 seharusnya mempertimbangkan dua hal. Pertama, pencabutannya mesti dapat memastikan dan menjamin bahwa kegiatan usaha minimarket tidak akan menimbulkan dampak terhadap persaingan usaha tidak sehat. Kedua, Pemprov DKI Jakarta harus mempunyai petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan minimarket sebagai konsekuensi dicabutnya Intruksi Gubernur ihwal Penundaan Perizinan Minimarket.

Sebaliknya, bila kedua hal tersebut belum terpenuhi maka, usaha Pemprov DKI Jakarta menahan laju pertumbuhan minimarket bisa gagal. Padahal, kata Maruli, Instruksi Gubernur 115/2006 merupakan bentuk proteksi kepada pedagang pasar tradisional. "Sehingga sangat tidak beralasan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencabutan Instruksi Gubernur tersebut," ungkapnya.

Untuk mendapatkan Berita update hari ini kunjungi Berita Lampung
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger